Suara.com - Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos dalam pengumuman SBMPTN 2022 harus melakukan daftar ulang SBMPTN 2022 sebagai langkah konfirmasi sah masuk perguruan tinggi yang dipilih. Apa saja syarat dan biaya daftar ulang SBMPTN 2022?
Anda mungkin membutuhkan informasi syarat dan biaya daftar ulang SBMPTN 2022 termasuk juga jadwal dan caranya. Berikut kami buatkan ringkasan, mulai dari syarat, jadwal, biaya, dan cara daftar ulang SBMPTN 2022.
Syarat Daftar Ulang SBMPTN 2022
Secara umum syarat daftar ulang SBMPTN 2022 adalah sebagai berikut:
1. Peserta dapat menyerahkan bukti kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN 2022
2. Formulir registrasi daftar ulang
3. Bukti hasil tes kesehatan yang menyatakan peserta bebas narkoba dan lain-lain
4. Bukti pembayaran UKT semester pertama
5. Dapat menunjukkan Ijazah dan menyerahkan fotokopi ijazah dilegalisir dari sekolah
Baca Juga: 32 Link Pengumuman SBMPTN 2022, Laman Mirror Alternatif Antisipasi Server LTMPT Down
6. Dapat menyerakan Surat keterangan hasil ujian
7. Menyerahkan pas foto sesuai ukuran yang diminta universitas
8. Menyerahkan materai yang sesuai permintaan universitas
Selain hal-hal di atas, ada beberapa universitas yang menambahkan syarat sesuai kebutuhan universitas. Misalnya surat pernyatana dari orang tua wali yang form-nya sudah disediakan oleh universitas.
Ada juga yang meminta salinan rekening pembayaran pajak bumi dan bangunan milik orang tua. Persyaratan dapat dilihat kembali secara lebih detaildan pasti di laman daftar ulang SBMPTN 2022 universitas pilihan siswa.
Jadwal Daftar Ulang SBMPTN 2022
Berita Terkait
-
32 Link Pengumuman SBMPTN 2022, Laman Mirror Alternatif Antisipasi Server LTMPT Down
-
Dimana Melihat Hasil Pengumuman SBMPTN 2022? Cegah Error, Cek di 32 Link Ini!
-
Pengumuman SBMPTN 2022 Jam Berapa? Tersisa Beberapa Jam Lagi, Cek Lewat Link Ini!
-
Pengumuman Hasil UTBK 2022 Jam Berapa? Dirilis Serempak Hari Ini
-
Cara Melihat Pengumuman SBMPTN 2022 di pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id dan Unduh Sertifikat UTBK 2022
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!