Suara.com - Aksi nekat pemuda satu ini sukses menyita perhatian publik. Pasalnya hanya dengan upah sebesar Rp 150.000, pemuda berinisial T itu nekat membakar beberapa rumah di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Proses penangkapannya pun disaksikan oleh banyak warga sekitar serta diviralkan lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta.
Di video tersebut terlihat seorang pemuda berkaus oranye yang diminta menerangkan perbuatannya di depan kamera serta tampak dikelilingi beberapa anggota polisi.
"Seorang pria ditangkap gara-gara bakar rumah warga di Cipinang Muara dengan upah Rp 150.000," begitulah keterangan yang ditulis @merekamjakarta, dikutip Suara.com, Minggu (26/6/2022).
Adalah wilayah RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur yang menjadi incaran pemuda nekat satu ini. Beruntung aksinya lebih jauh sempat dicegah oleh warga, yang kemudian segera memanggil pihak berwajib.
Mengutip keterangan di kolom caption, T mengaku mendapat instruksi bakar rumah itu dari seorang pria berinisial J. "T mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran," tutur @merekamjakarta.
Ketika diinterogasi, T rupanya sudah sempat membakar dua rumah dengan menggunakan korek dan minyak tanah.
Warga yang menangkap perbuatannya pun langsung mengamankan T di Kantor RW 014 Cipinang Muara sebelum digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Jatinegara pada Minggu (26/6/2022) malam.
Pengakuannya inilah yang menjadikan aksi nekat T disorot publik. Pasalnya hanya dengan bayaran Rp 150.000 ia nekat melakukan aksi yang bukan merusak properti serta bisa jadi menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Disangka lego kali ya bisa dibangun lagi," komentar warganet.
"Ya ampun cuma demi 150 ribu," kata warganet lain yang tidak habis pikir dengan perbuatan pemuda itu.
"Upah yang sangat menggiurkan," sindir warganet.
"Itu yang nyuruh parah amat ya," ujar warganet.
"Aktor dan kreatornya tangkap dong..." celetuk warganet lain, lantaran pemuda itu juga membakar rumah akibat mengikuti perintah orang lain.
"150 ribu, 8 tahun dipenjara," imbuh warganet lainnya.
Percobaan Pembakaran Rumah Bisa Dijerat Pidana
Mengutip laman hukumonline.com, pada dasarnya percobaan pembakaran rumah bisa dipidana dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 187 KUHP.
Di Pasal 187 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa diancam dengan pidana penjara mulai dari 12 tahun sampai seumur hidup, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Apabila pembakaran mengakibatkan timbulnya bahaya bagi barang, maka disanksi maksimal 12 tahun penjara. Jika pembakaran menyebabkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain, maka bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara jika pembakaran mengakibatkan bahaya bagi orang lain atau bahkan menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka bisa dijerat dengan pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Viral Suami Istri Nangis Kencang Halangi Rumah Digusur, Sampai Dihadang Polisi, Malah Jadi Perdebatan
-
Minta Maaf Lagi Soal Promosi Miras, Holywings Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Malah Digeruduk Gegara Ini
-
Kenali Bedanya Cewek Kue, Cewek Mamba, dan Cewek Bumi yang Viral di TikTok
-
Viral! Seorang Ibu Tak Terima Pelecehan Seksual Anaknya Diselesaikan Secara Kekeluargaan: Dedeknya Trauma
-
Viral Abang Ojol Bertaruh Nyawa Angkut Meja Kaca Besar, Publik Bersuara: Yang Order Gak Ada Otak!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!