Suara.com - Tak kurang dari 250 pasukan Satpol PP DKI telah bergerak dari Balai Kota untuk menutup 12 gerai Holywings hari ini, Selasa (28/6/2022). Penutupan itu setelah Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin Holywings di Ibu Kota.
Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.
“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut daftar 12 gerai Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
- Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings di Kelapa Gading Barat,
- Tiger
- Dragon
- Holywings PIK
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu.
Untuk menurut belasan gerai Holywings itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin terlebih dahulu melakukan apel pagi untuk mempersiapkan pasukan. Ada sekitar 250 pasukan yang akan langsung disebar secara serentak ke seluruh outlet Holywings.
"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ujar Arifin, Selasa (28/6/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Terpopuler: Polisi Sita Puluhan Kg Sabu yang Bakal Diedarkan di Bandung, Cholil Nafis Salut ke Hotman Paris
-
Izin Usaha Holywings Dicabut, Nikita Mirzani: Kami Punya Ribuan Pegawai Cari Nafkah di Sana
-
Terpopuler: Viral Detik-detik Polisi Dibuat Melongo saat Kena Pukul, Anggota Polantas Kena Sekakmat Penghuni Hotel
-
Bergerak Dari Balai Kota, Ratusan Pasukan Satpol PP Dikerahkan Tutup 12 Gerai Holywings Di Jakarta Hari Ini
-
Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, Nikita Mirzani Syok: Gue Gak Tau Apa-Apa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri