Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022 ini. Apakah honorer dapat gaji ke-13 2022?
Ada beberapa kriteria yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Pertanyaan apakah honorer dapat gaji ke-13 2022 pun mulai banyak ditanyakan. Simak penjelasan dan aturan gaji ke-13 2022 berikut ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkapkan kebijakan gaji ke-13 akan ditujukan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai total 8,76 juta orang. Dikutip dari laman Kemenkeu, ada 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta.
Pencairan gaji ke-13 ini telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sementara itu pelaksanaan pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05.2022. Lalu apakah honorer mendapatkan gaji ke-13 2022?
Berdasarkan PP telah dipastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-13 2022. Hal ini berdasarkan pasal 3 beleid disebutkan aparatur negara yang dimaksudkan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.
Besaran Gaji ke-13 2022
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum. Berikut ini besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
Gaji pokok PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Di Balik Rimbun Hutan Cawang: Jerat Asusila, Tembok Beton, dan Ruang Publik yang Sekarat
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
-
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang