Suara.com - Gelombang 4 meter kemungkinan akan muncul di perairan Maluku. Hal itu berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Bahkan BMKG pun mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi tersebut.
Gelombang tinggi berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Maluku.
Potensi gelombang tinggi ini diakibatkan adanya pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Tenggara - Selatan dengan kecepatan angin berkisar 5 - 20 knot.
Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur - Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 5 - 30 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan utara Sabang, Perairan barat Aceh, Perairan selatan P. Jawa hingga NTT, Laut Banda, Perairan Kep. Sermata - Kep. Tanimbar, dan Laut Arafuru.
"Gelombang tinggi 2,5 meter hingga 4 meter berpeluang terjadi di Laut Maluku pada 5- 6 Juli 2022," kata Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Ambon Ashar di Ambon, Selasa.
Sementara itu potensi gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter terjadi pada tujuh titik, yakni Perairan pulau Buru, pulau Ambon dan Lease, perairan selatan pulau Seram, laut Banda, perairan kepulauan Tanimbar, kepulauan Kai, kepulauan Aru dan laut Arafuru.
Gelombang setinggi 1,25 -2,50 meter (sedang) juga berpeluang terjadi di Laut Seram, perairan kepulauan Sermata - Leti, dan perairan kepulauan Babar.
Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca di Denpasar Hari Ini Cerah Berawan
"Potensi gelombang tinggi perlu diwaspadai karena berisiko tinggi terhadap pelayaran kapal ferry maupun kapal nelayan," katanya.
BMKG mengimbau masyarakat untuk memerhatikan risiko tinggi keselamatan pelayaran. Risiko tinggi untuk perahu nelayan, jika kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, sedangkan kapal tongkang 16 knot dengan tinggi gelombang 1,5 meter.
Sementara risiko tinggi untuk kapal feri kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, dan kapal ukuran besar, seperti kapal kargo atau kapal pesiar, risiko tinggi jika menghadapi kecepatan angin di atas 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Pihaknya mengimbau pihak operator kapal penumpang, kapal kargo, maupun kapal nelayan agar mewaspadai ancaman gelombang tinggi tersebut.
"Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada, " katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni
-
Minim Dermaga, Warga Pulau Bacan Bongkar Muat Barang di Tepi Pantai
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan