Ruqyah atau Rukyah sering dikaitkan dengan agama Islam. Ruqyah adalah metode yang diterapkan dengan cara berdoa untuk penyembuhan orang yang sakit akibat dari ‘ain, sengatan hewan berbisa, sihir, rasa sakit, gila, kerasukan dan gangguan jin.
Secara terminologi, Ruqyah adalah sebuah perlindungan untuk melindungi orang yang terkena penyakit seperti panas karena disengat binatang dan lain sebagainya.
Ruqyah menggunakan ayat Al Quran yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit dan mengharapkan kesembuhan. Sedangkan makna Ruqyah secara etimologis adalah doa dan bacaan yang memohon pertolongan kepada Allah SWT untuk mengobati. Terkadang doa atau bacaan tersebut dilakukan dengan tiupan mulut ke anggota tubuh yang dirugyah.
Ruqyah terbagi menjadi dua yakni Ruqyah Syariyyah dan Ruqyah Syirkiyyah. Ruqyah Syariyyah adalah Ruqyah yang benar menurut syariat Islam dengan cara melafalkan ayat Al Quran.
Ruqyah sesuai dengan kata dalam Surat Al Fatihah yakni Ruqyah atau meminta pertolongan kepada Allah. Sedangkan Ruqyah Syirkiyyah adalah Ruqyah yang mengarah pada kesyirikan. Terkadang menggunakan bacaan yang tidak diajarkan oleh Al Quran, Hadis dan para ulama. Ruqyah ini membahayakan dan berefek buruk terhadap pasien.
Ruqyah memiliki beberapa ketentuan dan jika tidak memenuhi kriteria maka Ruqyah dianggap tidak benar. Kriteria tersebut yakni harus menggunakan ayat Al Quran dan tidak bertentangan dengan ketentuan Islam, menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu, jelas maknanya, tidak mengandung harapan dari selain Allah, tidak mengandung hinaan atau celaan, tidak mengandung ungkapan yang diharapkan, tidak harus ada di tempat yang aneh seperti kuburan dan lain sebagainya.
Syarat lainnya yakni Ruqyah boleh dilakukan jika memenuhi tiga syarat, membaca dengan nama Allah, dengan keyakinan bahwa pertolongan it dari Allah dan menggunakan kalimat yang ada di Al Quran.
Kategori di atas dapat menjadi tolak ukur apakah Ruqyah sudah tepat dan benar atau hanya asal asalan saja. Ruqyah yang haram adalah Ruqyah yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan cenderung menggunakan jampi-jampi. Demikian penjelasan terkait apa itu Ruqyah dan beberapa ketentuan wajibnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mengenal Rukiah, Metode Pengobatan Alternatif yang Dijalani Denny Sumargo untuk Mengusir Jin dalam Tubuhnya
-
Denny Sumargo Ngaku Tak Takut Diruqyah Ustaz Faizar: Enak Soalnya Menikmati
-
Disebut Miliki Jin, Ustaz Muhammad Faizar Rukiah Denny Sumargo
-
Terpopuler: Viral UAS Sebut Ada Jin yang Halangi Punya Anak, Pengamen Berkerudung Bersuara Merdu Banjir Pujian
-
Viral Ustaz Abdul Somad Bahas Ruqyah, Sebut Ada Jin yang Halangi Punya Anak
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional