Ruqyah atau Rukyah sering dikaitkan dengan agama Islam. Ruqyah adalah metode yang diterapkan dengan cara berdoa untuk penyembuhan orang yang sakit akibat dari ‘ain, sengatan hewan berbisa, sihir, rasa sakit, gila, kerasukan dan gangguan jin.
Secara terminologi, Ruqyah adalah sebuah perlindungan untuk melindungi orang yang terkena penyakit seperti panas karena disengat binatang dan lain sebagainya.
Ruqyah menggunakan ayat Al Quran yang dibacakan kepada orang yang terkena penyakit dan mengharapkan kesembuhan. Sedangkan makna Ruqyah secara etimologis adalah doa dan bacaan yang memohon pertolongan kepada Allah SWT untuk mengobati. Terkadang doa atau bacaan tersebut dilakukan dengan tiupan mulut ke anggota tubuh yang dirugyah.
Ruqyah terbagi menjadi dua yakni Ruqyah Syariyyah dan Ruqyah Syirkiyyah. Ruqyah Syariyyah adalah Ruqyah yang benar menurut syariat Islam dengan cara melafalkan ayat Al Quran.
Ruqyah sesuai dengan kata dalam Surat Al Fatihah yakni Ruqyah atau meminta pertolongan kepada Allah. Sedangkan Ruqyah Syirkiyyah adalah Ruqyah yang mengarah pada kesyirikan. Terkadang menggunakan bacaan yang tidak diajarkan oleh Al Quran, Hadis dan para ulama. Ruqyah ini membahayakan dan berefek buruk terhadap pasien.
Ruqyah memiliki beberapa ketentuan dan jika tidak memenuhi kriteria maka Ruqyah dianggap tidak benar. Kriteria tersebut yakni harus menggunakan ayat Al Quran dan tidak bertentangan dengan ketentuan Islam, menggunakan bahasa Arab kecuali jika tidak mampu, jelas maknanya, tidak mengandung harapan dari selain Allah, tidak mengandung hinaan atau celaan, tidak mengandung ungkapan yang diharapkan, tidak harus ada di tempat yang aneh seperti kuburan dan lain sebagainya.
Syarat lainnya yakni Ruqyah boleh dilakukan jika memenuhi tiga syarat, membaca dengan nama Allah, dengan keyakinan bahwa pertolongan it dari Allah dan menggunakan kalimat yang ada di Al Quran.
Kategori di atas dapat menjadi tolak ukur apakah Ruqyah sudah tepat dan benar atau hanya asal asalan saja. Ruqyah yang haram adalah Ruqyah yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas dan cenderung menggunakan jampi-jampi. Demikian penjelasan terkait apa itu Ruqyah dan beberapa ketentuan wajibnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mengenal Rukiah, Metode Pengobatan Alternatif yang Dijalani Denny Sumargo untuk Mengusir Jin dalam Tubuhnya
-
Denny Sumargo Ngaku Tak Takut Diruqyah Ustaz Faizar: Enak Soalnya Menikmati
-
Disebut Miliki Jin, Ustaz Muhammad Faizar Rukiah Denny Sumargo
-
Terpopuler: Viral UAS Sebut Ada Jin yang Halangi Punya Anak, Pengamen Berkerudung Bersuara Merdu Banjir Pujian
-
Viral Ustaz Abdul Somad Bahas Ruqyah, Sebut Ada Jin yang Halangi Punya Anak
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau