perbedaan haji furoda, haji plus, dan haji reguler - Umat Muslim berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022). [AFP]
Pengelolaan keberangkatan haji oleh pemerintah Indonesia sendiri berdasarkan amanat UU Nomor 8 tahun 2019. Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2019 yang dikeluarkan Pemerintah RI tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh menyebutkan, pelaksanaan Haji Furoda dengan kuota khusus dari Pemerintah Arab Saudi legal dan resmi dilakukan berdasarkan hukum.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada biro perjalanan yang nakal berusaha meraih keuntungan tinggi dengan menawarkan jasa yang tidak sesuai.
Demikian itu informasi perbedaan haji Furoda, haji plus, dan haji reguler. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Simak, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda
-
H-4 Puncak Haji, PPIH Sebut Fasilitas Wukuf di Arafah Sudah Siap 90 Persen
-
Menengok Lokasi dan Fasilitas Wukuf di Arafah Bagi Jemaah Haji Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal