Suara.com - Apa itu sohibul kurban? Istilah ini sering diucapkan menjelang momen Idul Adha. Tak terkecuali seperti sekarang yang tidak lama lagi Idul Adha 2022/1443 H akan tiba.
Agar tak terjadi kekeliruan dalam berkurban, ada baiknya kita simak penjelasannya di bawah ini, seperti yang dirangkum dari berbagai sumber. Menyadur NU Online, ada dua pembagian dalam berkurban, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan atau wajib dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan atau sunah.
Ada perbedaan yang mendasar yang harus dipahami umat muslim untuk dua pembagian ini, yaitu orang yang bernazar kurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging yang ia kurbankan, sedangkan orang yang berkurban sunnah dianjurkan memakan sebagian dari daging yang ia kurbankan.
Secara etimologi atau asal-usul bahasanya yang berasal dari Arab, qurban memiliki akar kata qoroba, qurban, qurbanan, qirbanan, yaqrobu dan uban wa qurbanan yang artinya dekat.
Merangkum berbagai sumber, makna qurban sejatinya adalah mendekatkan diri pada Allah SWT sehingga ibadah qurban itu sendiri disebut dengan ibadah taqarub. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al Hajj [2]: 34)
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak ini disyariatkan hingga beliau wafat. Menyadur NU Online, ketentuan ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat ibadah qurban hukumnya adalah wajib untuk penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), . (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Sebagaimana yang telah diperintahkan ayat di atas, maka ada ketentuan qurban yang harus kita pahami. Berikut hukum dan kriteria hewan qurban termasuk penjelasan tentang apa itu shohibul qurban.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto
Ketentuan Qurban dan Kriteria Hewan Qurban
Berdasarkan hadis riwayat al-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420, hewan yang matanya jelas-jelas buta yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus lagi tak berlemak, keempat hewan seperti itu tidak sah dijadikan hewan kurban.
Berkurban dengan hewan ternak juga memiliki aturan yaitu seekor unta, sapi dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang atau patungan bersama-sama untuk membeli satu hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu ekor sapi atau lebih.
Sementara itu, jika hewan kurbannya domba (dha’n) maka minimal usianya satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Kambing atau domba hanya bisa dikurbankan satu orang untuk satu ekor.
Berdasarkan Musthafa Dib a;-Bigha, 1978: 241, apabila hewan kurbanya adalah kambing kacang (ma’z) maka harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Apa Itu Shohibul Qurban
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser