"Bercandanya ODGJ memang beda," terang netizen.
"Bercandanya nggak lucu. Itu namanya udah disrespect. Kalau pun emang bercanda, tapi seandainya diiyain juga nggak bakal nolak cowoknya. Omongin dulu nder kalau kamu nggak suka," ujar netizen.
"Iya, dia bilang bercanda. Tapi kalau misal kamu ladenin, bakal kejadian beneran terus dia seneng. Dih, najis cowok begitu. Pukul kepalanya nder, biar kapok," ungkap netizen.
"Gila, serem banget sama cowok modelan gitu. Tampol aja mulutnya," kata netizen.
Dapat Ancaman Foto atau Video Pribadi Akan Disebar? Segera Lakukan Ini!
Apa yang harus dilakukan jika mendapat ancaman foto atau video pribadi akan disebar?
Pada saat banyak kegiatan dilakukan secara online, ternyata risiko kekerasan berbasis gender di dunia maya semakin meningkat. Hal ini terlihat dari kenaikan angka aduan kasus-kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang diterima oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Laporan SAFEnet dalam 'Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online', terdapat setidaknya delapan bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassement), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).
Kekerasan berbasis gender online yang difasilitasi teknologi ini, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata. Pada umumnya, tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual, termasuk ancaman menyebarkan foto pribadi. Lantas, apa yang dapat dilakukan jika Anda menjadi korban dari KBGO ini?
Baca Juga: Tiga Permasalahan Aktual yang Dihadapi UMKM Perempuan
- Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri
Jika memungkinkan, hal pertama yang penting untuk dilakukan adalah mendokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen tersebut harus dibuat dengan kronologis, sehingga dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian. - Pantau situasi yang dihadapi
Selanjutnya, pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri. - Segera menghubungi bantuan
Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat segera memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, serta bantuan terkait keamanan digital. - Laporkan dan blokir pelaku
Di ranah online, korban memiliki pilihan untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan. Komnas Perempuan juga telah menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id. Silakan Anda baca sistem penerimaan pengaduan Komnas Perempuan di https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-sistem-penerimaan-pengaduan-komnas-perempuan.
Jika KBGO ini terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum saja, tetapi juga perlu intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban. Tanpa intervensi ini, setelah menjalani hukuman, maka para pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Berita Terkait
-
Tiga Permasalahan Aktual yang Dihadapi UMKM Perempuan
-
Wanita Mau Kirim Makanan untuk Pacar dan Keluarganya, Ditolak Nyelekit: Bayar UKT Susah Nggak Usah Sok-sokan
-
Duduk di Pinggir Jalan, Ayah dan Putrinya Berbagi Makan Semangkuk Bakso, Publik Sibuk Debatkan Hal ini
-
Haru, Seorang Anak Perempuan Sulap Baju Mendiang Ayah Jadi Sebuah Karya Cantik: Setelah Penantian Dua Tahun
-
Bohong ke Ortu Pacar, Pria Paksa Kekasih yang Tak Bisa Kena Panas Main di Kebun sampai Pingsan, Auto Dihujat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi