"Bercandanya ODGJ memang beda," terang netizen.
"Bercandanya nggak lucu. Itu namanya udah disrespect. Kalau pun emang bercanda, tapi seandainya diiyain juga nggak bakal nolak cowoknya. Omongin dulu nder kalau kamu nggak suka," ujar netizen.
"Iya, dia bilang bercanda. Tapi kalau misal kamu ladenin, bakal kejadian beneran terus dia seneng. Dih, najis cowok begitu. Pukul kepalanya nder, biar kapok," ungkap netizen.
"Gila, serem banget sama cowok modelan gitu. Tampol aja mulutnya," kata netizen.
Dapat Ancaman Foto atau Video Pribadi Akan Disebar? Segera Lakukan Ini!
Apa yang harus dilakukan jika mendapat ancaman foto atau video pribadi akan disebar?
Pada saat banyak kegiatan dilakukan secara online, ternyata risiko kekerasan berbasis gender di dunia maya semakin meningkat. Hal ini terlihat dari kenaikan angka aduan kasus-kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang diterima oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Laporan SAFEnet dalam 'Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online', terdapat setidaknya delapan bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassement), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).
Kekerasan berbasis gender online yang difasilitasi teknologi ini, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata. Pada umumnya, tindak kekerasan tersebut memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual, termasuk ancaman menyebarkan foto pribadi. Lantas, apa yang dapat dilakukan jika Anda menjadi korban dari KBGO ini?
Baca Juga: Tiga Permasalahan Aktual yang Dihadapi UMKM Perempuan
- Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri
Jika memungkinkan, hal pertama yang penting untuk dilakukan adalah mendokumentasikan semua hal secara detail. Dokumen tersebut harus dibuat dengan kronologis, sehingga dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian. - Pantau situasi yang dihadapi
Selanjutnya, pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri. - Segera menghubungi bantuan
Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat segera memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, serta bantuan terkait keamanan digital. - Laporkan dan blokir pelaku
Di ranah online, korban memiliki pilihan untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan. Komnas Perempuan juga telah menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id. Silakan Anda baca sistem penerimaan pengaduan Komnas Perempuan di https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-sistem-penerimaan-pengaduan-komnas-perempuan.
Jika KBGO ini terjadi, solusinya bukan semata penegakan hukum saja, tetapi juga perlu intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban. Tanpa intervensi ini, setelah menjalani hukuman, maka para pelaku akan tetap memiliki cara pandang bias gender dan seksual.
Berita Terkait
-
Tiga Permasalahan Aktual yang Dihadapi UMKM Perempuan
-
Wanita Mau Kirim Makanan untuk Pacar dan Keluarganya, Ditolak Nyelekit: Bayar UKT Susah Nggak Usah Sok-sokan
-
Duduk di Pinggir Jalan, Ayah dan Putrinya Berbagi Makan Semangkuk Bakso, Publik Sibuk Debatkan Hal ini
-
Haru, Seorang Anak Perempuan Sulap Baju Mendiang Ayah Jadi Sebuah Karya Cantik: Setelah Penantian Dua Tahun
-
Bohong ke Ortu Pacar, Pria Paksa Kekasih yang Tak Bisa Kena Panas Main di Kebun sampai Pingsan, Auto Dihujat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara