Suara.com - Semua perempuan menginginkan kehidupan yang ideal, menikah dengan laki-laki yang dicintai lalu melangsungkan pernikahan dan melahirkan buah hati. Namun terkadang, ada hal yang terjadi diluar dugaan. Seperti buah hati yang dilahirkan tanpa adanya pernikahan atau lahir di luar pernikahan. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah?
Anak yang lahir diluar pernikahan akan kesulitan mendapatkan surat identitas yang berhubungan dengan hak anak, seperti akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran akan sangat dibutuhkan kelak oleh anak tersebut.
Selain menyimpan identitas mengenai keterangan kelahiran, akta kelahiran juga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti pendaftaran sekolah dan medapatkan pelayanan umum lainnya.
Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah
Cara membuat akta kelahiran anak di luar pernikahan sama halnya dengan membuat dokumen lainnya. Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Lahir atau Surat Kelhairan dari Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan
- KTP/Identitas saksi kelahiran
- KTP Ibu
- Kartu Keluarga (KK) ibu
Cara pengurusannya akta kelahiran anak di luar nikah cukup mudah, jika Anda ingin tercatat ditempat domisili Anda berada, maka Anda harus:
- Menunjukkan semua persyaratan yang dipersiapkan kepada petugas di Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran.
- Menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa
- Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Semua berhak mendapatkan akta kelahiran
Semua anak berhak mendapatkan akta kelahiran, tak terkecuali anak yang lahir dengan cara diluar nikah. Sebab, seorang anak yang lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya, dan keluarganya ibunya saja. Maka dalam akta kelahiran ia akan dicatat sebagai anak seorang ibu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: 4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka
“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.
Demikian tadi ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar pernikahan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka
-
Buntut Kasus Anak di Luar Nikah, Rezky Aditya Kehilangan Banyak Job
-
Terpopuler: Artis Terima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah, Ibu Ayu Ting Ting Ditegur Gegara Posting Foto Saat Umrah
-
4 Artis Tetap Menerima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah
-
Pamer Foto Akad Nikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: InsyaAllah Selamanya ya Yang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!