Suara.com - Semua perempuan menginginkan kehidupan yang ideal, menikah dengan laki-laki yang dicintai lalu melangsungkan pernikahan dan melahirkan buah hati. Namun terkadang, ada hal yang terjadi diluar dugaan. Seperti buah hati yang dilahirkan tanpa adanya pernikahan atau lahir di luar pernikahan. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah?
Anak yang lahir diluar pernikahan akan kesulitan mendapatkan surat identitas yang berhubungan dengan hak anak, seperti akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran akan sangat dibutuhkan kelak oleh anak tersebut.
Selain menyimpan identitas mengenai keterangan kelahiran, akta kelahiran juga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti pendaftaran sekolah dan medapatkan pelayanan umum lainnya.
Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah
Cara membuat akta kelahiran anak di luar pernikahan sama halnya dengan membuat dokumen lainnya. Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Lahir atau Surat Kelhairan dari Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan
- KTP/Identitas saksi kelahiran
- KTP Ibu
- Kartu Keluarga (KK) ibu
Cara pengurusannya akta kelahiran anak di luar nikah cukup mudah, jika Anda ingin tercatat ditempat domisili Anda berada, maka Anda harus:
- Menunjukkan semua persyaratan yang dipersiapkan kepada petugas di Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran.
- Menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa
- Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Semua berhak mendapatkan akta kelahiran
Semua anak berhak mendapatkan akta kelahiran, tak terkecuali anak yang lahir dengan cara diluar nikah. Sebab, seorang anak yang lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya, dan keluarganya ibunya saja. Maka dalam akta kelahiran ia akan dicatat sebagai anak seorang ibu.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.
Baca Juga: 4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka
“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.
Demikian tadi ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar pernikahan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka
-
Buntut Kasus Anak di Luar Nikah, Rezky Aditya Kehilangan Banyak Job
-
Terpopuler: Artis Terima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah, Ibu Ayu Ting Ting Ditegur Gegara Posting Foto Saat Umrah
-
4 Artis Tetap Menerima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah
-
Pamer Foto Akad Nikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: InsyaAllah Selamanya ya Yang
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak