Suara.com - Youtube, platform berbagi video paling populer di dunia sedang digandrungi belakangan ini. Sebagai wadah berbagai konten, ada banyak klip yang ditampilkan di Youtube dan kadang kita ingin mengunduhnya untuk ditonton kembali lain waktu. Berikut aplikasi download video youtube gratis. Yuk coba.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada cara mengunduh video di platform tersebut tanpa aplikasi tambahan. YouTube sendiri menyediakan fitur download agar video bisa dibuka kembali tanpa koneksi internet.
Namun, fitur itu memiliki kekurangan seperti hanya bisa ditonton di YouTube dan tak bisa dibagikan ke perangkat lain. Bagi kalian yang ingin membagikan video dari Youtube, bisa coba aplikasi download video youtube gratis berikut ini.
1. Melalui situs Y2Mate
- Pilih video YouTube yang akan di download.
- Jika membuka Youtube dengan browswer, salin URL video pada bilah alamat.
- Jika membuka aplikasi YouTube, kalian bisa klik tombol Share, lalu Copy link.
- Kemudian pada laman browswer, buka situs https://www.y2mate.com/.
- Tempel link video pada kolom putih yang sudah disediakan.
- Selanjutnya tekan tombol panah ke arah kanan yang berwarna merah muda.
- Tentukan resolusi video, lalu klik tombol Unduh.
2. Melalui Situs Savefrom.net
- Buka video YouTube yang ingin diunduh.
- Jika membuka Youtube dengan browswer, salin URL video pada bilah alamat.
- Jika membuka aplikasi YouTube, kalian bisa klik tombol Share, lalu Copy link.
- Buka situs https://id.savefrom.net/ di laman browser.
- Klik All Resources lalu pilih youtube.com.
- Masukkan link video pada kotak putih yang disediakan untuk memasukkan URL.
- Tekan tombol panah kanan hijau atau Download.
- Pilih kualitas video, misalnya MP4 360p, MP4 720p atau yang lainnya lalu tekan Unduh.
3. Melalui Situs DreDown.com
- Pilih video YouTube yang ingin diunduh.
- Jika membuka Youtube dengan browswer, salin URL video pada bilah alamat.
- Jika membuka aplikasi YouTube, kalian bisa klik tombol Share, lalu Copy link.
- Masuk ke situs https://www.dredown.com/ melalui laman browser yang lain.
- Klik garis tiga atau Menu di pojok kiri atas kemudian pilih YouTube.
- Sematkan link video di kolom putih yang sudah disediakan.
- Tekan tombol abu-abu Dredown dan pilih format video yang diinginkan.
- Silahkan menunggu beberapa saat karena proses download video sedang berjalan dan video otomatis terbuka atau terunduh.
4. Melalui Situs Web YT5s.com
- Pilih video YouTube yang ingin diunduh.
- Jika membuka Youtube dengan browswer, salin URL video pada bilah alamat.
- Jika membuka aplikasi YouTube, kalian bisa klik tombol Share, lalu Copy link.
- Kunjungi situs https://www.yt5s.com/ di laman browser.
- Masukkan link video di kolom putih yang sudah disediakan.
- Tekan tombol Start di bawahnya lalu pilih format video yang diinginkan.
- Jika hanya membutuhkan audio, tersedia format MP3 di aplikasi ini.
Itulah deretan aplikasi download video youtube. Apakah ada yang sudah pernah anda coba?
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Apa Itu Ytmp3? Situs Convert Video Youtube ke MP3
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!