1. Hindari keluar rumah dengan tergesa-gesa
2. Melangkah keluar rumah diawali dengan kaki kiri terlebih dahulu
3. Jangan keluar rumah untuk melakukan perbuatan maksiat
4. Baca ta'awudz lalu Bismillah dan dilanjutkan dengan membaca doa keluar rumah
5. Keluar rumah dengan berpamitan terlebih dahulu dengan penghuni rumah lainnya, karena jika tidak maka Allah akan melaknat kepergiannya.
6. Hindari bepergian jika tidak ada urusan yang penting
7. Keluar rumah dengan tujuan untuk mencari nafkah di jalan yang halal atau untuk melakukan amalan agama akan dianggap sebagai jihad fi sabilillah. Jika meninggal di jalan maka akan mati syahid.
8. Bagi wanita muslim, haram hukumnya bepergian tanpa izin dari orang tua atau suami dan dilarang bepergian sampai tiga hari tanpa didampingi mahramnya.
Demikian tadi bacaan doa keluar rumah dan adab keluar rumah yang harus diperhatikan oleh setiap umat muslim. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pengganti Doa Qunut Apakah Ada? Begini Bacaan dan Hukumnya
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pengganti Doa Qunut Apakah Ada? Begini Bacaan dan Hukumnya
-
Bacaan Niat Sholat Istikharah dan Kapan Waktu yang Tepat Melaksanakannya
-
Doa Qunut Subuh Pendek dan Panjang, Bagaimana Hukum Membacanya?
-
Tata Cara Tahajud, Sholat Sunnah Malam yang Dilakukan Setelah Tidur
-
Doa Sebelum Belajar dan Sesudahnya, Lengkap dengan Waktu Terbaik
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya