"Kalo mau merusak, rusak diri lo aja nder jangan ngerusak binatang, gila aja," timpal yang lainnya.
Sanksi Menyiksa Hewan
Mencekoki seekor hewan, apalagi yang masih anak kucing seperti video di atas, adalah bentuk penyiksaan hewan. Indonesia sendiri telah mengatur beberapa pasal untuk menjerat para pelaku penyiksaan terhadap hewan seperti itu.
Mengutip theconversation.com, pelaku penyiksaan hewan bisa dijerat dengan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP. Misal di Pasal 302, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu.
Sementara di Pasal 540 spesifik mengatur sanksi bagi orang-orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mempekerjakan hewan sampai mereka mengalami cacat atau penyakit.
Berita Terkait
-
Pekerja Pabrik di Tangerang Diserang Gangster, Satu Orang Luka di Perut Disabet Celurit
-
Nyesek! Tenda Sudah Dipasang, Calon Suami Mendadak Chat Ogah Menikah 3 Hari Menjelang Akad
-
Beredar Video Diduga Ibu Bhayangkari Kedapatan Berduaan dengan Oknum Polisi di Hotel Saat Suami Dirawat
-
Utang Demi Pacar, Wanita ini Ternyata Selalu Diancam Dibunuh sampai Mau Sebarkan Foto Bugil ke Ortu
-
Aksi Santuy Polisi Razia Pemotor Tak Gunakan Helm, Dibentak-bentak Tetap Sabar Tanpa Emosi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar