"Kalo mau merusak, rusak diri lo aja nder jangan ngerusak binatang, gila aja," timpal yang lainnya.
Sanksi Menyiksa Hewan
Mencekoki seekor hewan, apalagi yang masih anak kucing seperti video di atas, adalah bentuk penyiksaan hewan. Indonesia sendiri telah mengatur beberapa pasal untuk menjerat para pelaku penyiksaan terhadap hewan seperti itu.
Mengutip theconversation.com, pelaku penyiksaan hewan bisa dijerat dengan Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP. Misal di Pasal 302, mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400 ribu.
Sementara di Pasal 540 spesifik mengatur sanksi bagi orang-orang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, atau mempekerjakan hewan sampai mereka mengalami cacat atau penyakit.
Berita Terkait
-
Pekerja Pabrik di Tangerang Diserang Gangster, Satu Orang Luka di Perut Disabet Celurit
-
Nyesek! Tenda Sudah Dipasang, Calon Suami Mendadak Chat Ogah Menikah 3 Hari Menjelang Akad
-
Beredar Video Diduga Ibu Bhayangkari Kedapatan Berduaan dengan Oknum Polisi di Hotel Saat Suami Dirawat
-
Utang Demi Pacar, Wanita ini Ternyata Selalu Diancam Dibunuh sampai Mau Sebarkan Foto Bugil ke Ortu
-
Aksi Santuy Polisi Razia Pemotor Tak Gunakan Helm, Dibentak-bentak Tetap Sabar Tanpa Emosi
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor