Euforia menyambut hari peringatan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus sudah mulai bisa dirasakan di sejumlah wilayah. Menjelang 17 Agustus, warga di seluruh Indonesia mulai memasang bendera Merah Putih, melakukan berbagai kegiatan dan juga perlombaan sebagai langkah untuk memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan juga hiasan lainnya menjelang perayaan 17 Agustus.
Hal tersebut tentu saja untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.
Lantas, seperti apakah aturan pemasangan bendera merah putih jelang 17 Agustus tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lain sudah bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Aturan Ukuran Bendera Merah Putih
Disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar (dua pertiga) dari panjang.
Baca Juga: Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Tidak hanya itu, diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang ukuran bendera negara. Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan Undang-Undang tersebut, yaitu:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Tema HUT Ke-77 RI
Tema yang diusung adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Pemilihan tema tersebut untuk mendeskripsikan kondisi Indonesia yang tengah menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun ke belakang,
Di tengah keterpurukan yang terjadi, semua elemen bangsa diharapkan bisa bersama-sama melakukan gotong royong untuk mempercepat pemulihan kondisi di semua sektor.
Logo HUT ke-77 RI
Berita Terkait
-
Ini Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia
-
Momen Bendera Merah Putih Berkibar di Kota Terlarang-Tiananmen China
-
Jokowi Tengah Berada di Beijing, Bendera Merah Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
-
Presiden Jokowi Penuhi Undangan Presiden China Xi Jinping, Bendera Merah-Putih Berkibar di Istana Kota Terlarang
-
HUT RI Masih Beberapa Minggu Lagi, Pedagang Bendera di Badung Mulai Bermunculan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali