Suara.com - Umat Islam akan merayakan hari bersejarah yakni Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H. Tahun Baru Islam ini juga memiliki nama lain yang lebih familiar dengan tahun baru Hijriyah. Libur Tahun Baru Islam ini menjadi momen bersejarah karena berkaitan erat dengan hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekkah ke Madinah pada masa memperjuangkan agama Islam di Mekkah dan Madinah.
Berkaitan dengan kapan libur Tahun Baru Islam, berikut ini penjelasan dari beberapa pihak:
1. Kementerian Agama Republik Indonesia
Keementerian Agama menjelaskan bahwa Tahun Baru Islam jatuh pada 1 Muharam 1444 H atau pada hari Sabtu, 30 Juli 2022. Artinya, tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni:
- Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 678 Tahun 2022
- Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
- Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
2. Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia
Peneliti utama di bidang astronomi dan Astofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional sekaligus Tim dari Unifikasi Kalender Kementerian Agama, Profesor Thomas Djamaluddin menjelaskan bahwa Tahun Baru Islam akan jatuh pada 1 Muharram 1444 H atau 30 Juli 2022.
Thomas menjelaskan bahwa pada Jumat, 29 Juli 2022, posisi bulan di Indonesia telah memenuhi kriteria MABIMS atau Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura yang mengharuskan hilal bertinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Demikian penjelasan terkait dengan kapan libur Tahun Baru Islam. Selanjutnya dapat diketahui bahwa Tahun Baru Islam jatuh pada 1 Muharram 1444 H. Hal tersebut telah sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Surat Keputusan 3 Menteri Republik Indonesia, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Baca Juga: Amalan Bulan Muharram Sesuai Sunah untuk Sambut Perayaan Tahun Baru Islam
Berita Terkait
-
Amalan Bulan Muharram Sesuai Sunah untuk Sambut Perayaan Tahun Baru Islam
-
25 Ucapan Tahun Baru Islam 2022 Islami, Penuh Harapan dan Doa
-
10 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, Ritual Malam hingga Makan Bubur
-
Kapan dan Tanggal Berapakah Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H? Silahkan Simak Penjelasanya Disini
-
32 Twibbon Tahun Baru Islam 2022, Dipasang Memperingati 1 Muharram 1444 H
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
Terkini
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya