Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bagi-bagi minyak goreng gratis bagi sejumlah warga miskin saat berkunjung ke Pasar Angso Duo Jambi. Hal ini dilakukan sambil memantau harga bahan pokok di pasar modern tersebut.
Kunjungan Zulkifli Hasan ke Pasar Angso Duo pada Selasa (2/8/2022) itu ditemani oleh Gubernur Al Haris. Dalam kunjungan itu, Mendag turut berkomunikasi dengan para pedagang guna memantau harga bahan pokok.
Dari percakapan itu, diketahui jika harga bahan pokok di pasar tersebut masih stabil. Begitu pula dengan pasokan bahan pokok yang masih cukup, dan tidak ada lonjakan berarti.
Zulkifli pun turut membagikan minyak goreng gratis ke sejumlah warga yang ada di sana. Ia membeberkan harga minyak goreng yang dibagikan itu adalah Rp 13 ribu per liter, di mana minyak dibeli dari pedagang setempat.
"Tadi, usai berdialog dengan para pedagang di pasar ini, harga bahan pokok cukup stabil dan pasokan juga cukup. Minyak goreng curah yang dibagikan kepada warga tadi beli dari pedagang seharga Rp13 ribu per liter," kata Zulkifli Hasan.
Mengenai harga bahan pokok selain minyak goreng, Mendag mencontohkan bawang merah yang dijual pedagang seharga Rp35 ribu per kilogram. Lalu ada juga cabe merah keriting Rp75 ribu per kilogram.
Menurutnya, harga bahan pokok di Jambi sudah mulai turun dan tidak jauh berbeda dengan di Jawa.
"Intinya harga bahan pokok di Jambi juga sudah turun, makanya saya minta pak gubernur untuk mengontrol, sehingga harganya bisa terus stabil," terang pria yang akrab disapa Zulhas ini.
"Insya Allah harga bahan pokok sudah aman serta stabil, dan tugas Mendag sekarang adalah menaikkan harga Tandan Buah Segar (TBS). Kebijakan yang saya keluarkan atas arahan dari bapak Presiden," lanjutnya.
Baca Juga: Proses 'Evakuasi' Ribuan Minyak Goreng Kemasan yang Berserak di Lautan
Menteri Perdagangan dalam kunjungannya di Jambi, selain memberikan minyak goreng gratis kepada warga miskin, juga melakukan dialog dengan para pedagang di pasar modern Angso Duo Jambi.
Dalam dialog tersebut, Mendag minta para pedagang dan agen untuk bisa menjaga stabilitas harga bahan pokok. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Proses 'Evakuasi' Ribuan Minyak Goreng Kemasan yang Berserak di Lautan
-
Viral Ratusan Minyak Goreng Kemasan Tumpah ke Laut Jawa, Netizen Kasih Komentar Pedas
-
Inflasi Juli 2022 Tertinggi Sejak 2015, Pemicunya Harga Cabai dan Tiket Pesawat
-
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Segera Disidangkan
-
Harga Minyak Goreng Terus Turun, BPS: 3 Bulan Beruntun Sumbang Deflasi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu