Suara.com - Manga One Piece 1056 telah banyak tersebar di internet meskipun belum masuk tanggal rilis resminya. Link baca One Piece 1056 pun mulai dicari-cari para fans Bajak Laut Topi Jerami.
Oleh karena itu, Suara.com bakal menunjukkan alamat link baca One Piece 1056 yang dapat anda akses secara gratis. Namun link ini bukanlah situs ilegal, jadi tetap aman anda kunjungi.
Menurut Sportskeeda, jadwal rilis One Piece chapter 1056 masih beberapa hari lagi. Namun kemungkinan besar adalah pekan pertama bulan Agustus 2022 ini.
Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa One Piece chapter 1056 akan dirilis pada 8 Agustus 2022 di Jepang. Sementara untuk negara-negara lainnya, tentu akan mengikuti, termasuk Indonesia.
Sementara itu, dalam laman Mangaplus Shueisha, dijadwalkan One Piece 1056 akan rilis pada tanggal Minggu 7 Agustus 2022.
Berikut link baca One Piece di shonen jump+shueisha: https://mangaplus.shueisha.co.jp/titles/100140
Selain dirilis melalui situs tersebut, manga One Piece chapter terbaru juga tersedia di laman mangaplus Viz Media dan aplikasi Shonen Jump+ Shueisha.
Spoiler One Piece 1056
Salah satu plot yang paling banyak dibicarakan fans dari One Piece 1056 ini adalah bagian Buggy. Rumornya, Buggy membentuk organisasi yang justru membuat admiral Angkatan Laut jadi buronan.
Baca Juga: Jadwal Rilis One Piece Chapter 1056, Lengkap dengan Spoilernya
Bagaimana bisa? Biasanya, para bajak lautlah yang dijadikan buronan dengan jumlah bounty sebagai level berbahayanya.
Namun kali ini giliran Angkatan Laut yang jadi buronannya. Lantaran, Buggy membuat organisasi bernama Cross Guild yang menerbitkan bounty untuk angkatan laut.
Dengan adanya organisasi ini, maka bajak laut pun tidak segan bakal memburu para petinggi Angkatan Laut. Malah, mungkin mereka bakal berlomba-lomba sebab ada bayaran yang bakal diterimanya.
Apalagi pembentuk Cross Guild ini adalah Buggy yang notabene sekarang telah jadi Yonko. Selain Buggy, ada nama-nama sangar lain di sana, mereka adalah Mihawk dan Crocodile.
Bagaimana bisa Buggy mengajak Mihawk dan Crocodile untuk bergabung dan membentuk organisasi ini? Apa yang dilakukan Luffy ketika mengetahui hal ini?
Ketahui lebih jelas di One Piece 1056 saat telah rilis nanti. Maka dari itu jangan lupa akses dan buka link One Piece 1056 yang telah ditunjukkan di atas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka