Suara.com - Bulan Agustus sangat identik dengan hari kemerdekaan dan seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Biar lebih jelas, yuk kepoin daftar tanggal merah bulan Agustus 2022 dan cuti bersama berikut ini.
Bagi para pekerja, tanggal merah adalah waktu yang paling ditunggu untuk liburan. Tak heran jika setiap bulannya, banyak pekerja yang mengintip daftar hari libur nasional. Simak daftarnya di bawah ini.
Daftar Tanggal Merah Bulan Agustus dan Cuti Bersama
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, ditetapkan bahwa ada 16 hari libur nasional dan 4 cuti bersama tahun 2022.
Sementara itu, tanggal merah di bulan Agustus hanya jatuh satu hari, tepat pada Rabu 17 Agustus 2022 dan itu artinyatak ada cuti bersama yang berkaitan dengan HUT RI ke-77.
Meskipun hanya ada 1 libur nasional, tapi sebenarnya ada 12 hari besar yang jatuh pada bulan ini. Merangkum laman Dinas Perhubungan, berikut deretan peringatannya:
- 1 Agustus: Peringatan Hari ASI Sedunia
- 5 Agustus: Peringatan Hari Dharma Wanita
- 8 Agustus: Peringatan Hari Ulang Tahun ASEAN
- 9 Agustus: Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional
- 10 Agustus: Peringatan Hari Veteran Nasional
- 10 Agustus: Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- 12 Agustus: Peringatan Hari Wanita TNI Angkatan Udara
- 14 Agustus: Peringatan Hari Pramuka
- 17 Agustus: Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia
- 18 Agustus: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia
- 19 Agustus: Peringatan Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
- 21 Agustus: Peringatan Hari Maritim Nasional
Bagi kalian yang mengincar tanggal merah untuk liburan, jangan kecil hati karena masih ada libur nasional lainnya yang tersisa di tahun 2022. Yuk simak apa saja tanggal merahnya!
- 8 Oktober : Peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Peringatan Hari Raya Natal
Seperti yang dijelaskan di atas, hanya ada 2 tanggal merah hingga akhir tahun yang bisa kita manfaatkan. Tentu saja, kita harus memperhitungkan malam tahun baru pada 31 Desember 2022 yang hari liburnya jatuh pada tanggal 1 Januari 2023.
Itulah penjelasan tentang daftar tanggal merah bulan Agustus 2022 dan cuti bersama. Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Baca Juga: Arti Logo HUT RI ke 77, Begini Makna Visualisasi dan Filosofinya
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif