Suara.com - Bulan Agustus sangat identik dengan hari kemerdekaan dan seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Biar lebih jelas, yuk kepoin daftar tanggal merah bulan Agustus 2022 dan cuti bersama berikut ini.
Bagi para pekerja, tanggal merah adalah waktu yang paling ditunggu untuk liburan. Tak heran jika setiap bulannya, banyak pekerja yang mengintip daftar hari libur nasional. Simak daftarnya di bawah ini.
Daftar Tanggal Merah Bulan Agustus dan Cuti Bersama
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, ditetapkan bahwa ada 16 hari libur nasional dan 4 cuti bersama tahun 2022.
Sementara itu, tanggal merah di bulan Agustus hanya jatuh satu hari, tepat pada Rabu 17 Agustus 2022 dan itu artinyatak ada cuti bersama yang berkaitan dengan HUT RI ke-77.
Meskipun hanya ada 1 libur nasional, tapi sebenarnya ada 12 hari besar yang jatuh pada bulan ini. Merangkum laman Dinas Perhubungan, berikut deretan peringatannya:
- 1 Agustus: Peringatan Hari ASI Sedunia
- 5 Agustus: Peringatan Hari Dharma Wanita
- 8 Agustus: Peringatan Hari Ulang Tahun ASEAN
- 9 Agustus: Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional
- 10 Agustus: Peringatan Hari Veteran Nasional
- 10 Agustus: Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- 12 Agustus: Peringatan Hari Wanita TNI Angkatan Udara
- 14 Agustus: Peringatan Hari Pramuka
- 17 Agustus: Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia
- 18 Agustus: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia
- 19 Agustus: Peringatan Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
- 21 Agustus: Peringatan Hari Maritim Nasional
Bagi kalian yang mengincar tanggal merah untuk liburan, jangan kecil hati karena masih ada libur nasional lainnya yang tersisa di tahun 2022. Yuk simak apa saja tanggal merahnya!
- 8 Oktober : Peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Peringatan Hari Raya Natal
Seperti yang dijelaskan di atas, hanya ada 2 tanggal merah hingga akhir tahun yang bisa kita manfaatkan. Tentu saja, kita harus memperhitungkan malam tahun baru pada 31 Desember 2022 yang hari liburnya jatuh pada tanggal 1 Januari 2023.
Itulah penjelasan tentang daftar tanggal merah bulan Agustus 2022 dan cuti bersama. Semoga informasi ini bermanfaat ya!
Baca Juga: Arti Logo HUT RI ke 77, Begini Makna Visualisasi dan Filosofinya
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral