Suara.com - Informasi tanggal merah selalu menarik untuk dibahas dan diburu karena bisa mempermudah kita untuk merencanakan waktu yang tepat untuk jeda sejenak dari rutinitas kantor. Yuk kita simak, apa saja hari besar Agustus 2022 selain HUT RI?
Pastinya, hari besar Agustus 2022 yang paling terkenal adalah tanggal 17 Agustus yaitu hari Kemerdekaan Indonesia. Pada hari itu, Indonesia menetapkan tanggal merah dan dinyatakan sebagai libur nasional untuk memperingatinya.
Selain HUT Kemerdekaan RI, apa saja hari besar Agustus 2022 lainnya? Apakah ada peluang bagi pekerja untuk libur di tanggal lainnya di bulan Agustus? Agar tak penasaran, Berikut rangkuman informasinya dari laman Dinas Perhubungan.
Hari Besar Agustus 2022
Total, ada 12 hari besar di bulan Agustus tahun ini, termasuk tanggal 17, tapi sayangnya hanya satu tanggal merah yang tercatat, yaitu bertepatan dengan HUT RI ke 77. Berikut daftar hari besar di bulan Agustus lainnya.
- 1 Agustus: Peringatan Hari ASI Sedunia
- 5 Agustus: Peringatan Hari Dharma Wanita
- 8 Agustus: Peringatan Hari Ulang Tahun ASEAN
- 9 Agustus: Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional
- 10 Agustus: Peringatan Hari Veteran Nasional
- 10 Agustus: Peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- 12 Agustus: Peringatan Hari Wanita TNI Angkatan Udara
- 14 Agustus: Peringatan Hari Pramuka
- 17 Agustus: Hari Peringatan Kemerdekaan Indonesia
- 18 Agustus: Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia
- 19 Agustus: Peringatan Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
- 21 Agustus: Peringatan Hari Maritim Nasional
Bagi kalian yang berburu tanggal merah, jangan berkecil hati karena masih ada libur nasional lainnya di bulan berikut hingga akhir tahun 2022, yaitu:
- Sabtu, 8 Oktober : Peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
- Minggu, 25 Desember : Peringatan Hari Raya Natal
Tentu saja kita harus tetap memperhitungkan malam tahun baru yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2022, namun hari liburnya dinyatakan tanggal 1 Januari 2023.
Selain memanfaatkan tanggal merah untuk berlibur, para pekerja juga bisa memaksimalkan hari libur dengan mengambil jatah cuti sesuai dengan peraturan tempat kerjanya masing-masing.
Demikian informasi hari besar Agustus 2022. Semoga tulisan ini berguna dan bis amenjadi acuan teman-teman semuanya dalam merencanakan liburan sejak jauh-jauh hari. Tak lupa, selamat merayakan Hari Kemerdekaan ya!
Baca Juga: Catat! Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500