Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Irjen Napoleon Bonaparten, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece pada Kamis (11/8/2022). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.
Napoleon yang mengenakan batik cokelat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa. Dia terlihat santai menghadapi tuntutan dari jaksa.
Hakim ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini.
Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan siap untuk menjalani sidang.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," beber Djuyamto.
Saat ini, JPU sedang membacakan surat tuntutan terhadap Napoleon terkait kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece.
Baca Juga: 5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
-
Irjen Napoleon Ngaku Sebagai Jenderal Berani Bertanggung Jawab Saat Sidang, Menyindir Siapa?
-
Terpopuler: Napoleon Akui Salah Lumuri Kotoran ke M Kece, Viral Pria Berjoget Erotis di Hotel Kebayoran Lama
-
Akui Salah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya