Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Irjen Napoleon Bonaparten, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece pada Kamis (11/8/2022). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB.
Napoleon yang mengenakan batik cokelat sempat menyapa awak media sebelum duduk di kursi terdakwa. Dia terlihat santai menghadapi tuntutan dari jaksa.
Hakim ketua Djuyamto sempat menanyakan kesiapan Napoleon terkait agenda tuntutan hari ini.
Kepada majelis hakim, jenderal bintang dua itu menyatakan siap untuk menjalani sidang.
"Saudara siap," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Napoleon.
"Sebagaimana agenda yang dibacakan dua pekan lalu, hari ini penuntut umum akan membacakan surat tuntutan," beber Djuyamto.
Saat ini, JPU sedang membacakan surat tuntutan terhadap Napoleon terkait kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece.
Baca Juga: 5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Tag
Berita Terkait
-
5 Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aksinya Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran
-
Irjen Napoleon Ngaku Sebagai Jenderal Berani Bertanggung Jawab Saat Sidang, Menyindir Siapa?
-
Terpopuler: Napoleon Akui Salah Lumuri Kotoran ke M Kece, Viral Pria Berjoget Erotis di Hotel Kebayoran Lama
-
Akui Salah Lumuri Wajah M Kece dengan Kotoran, Napoleon: Saya Jenderal yang Berani Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak