Seteleh membaca surat pendek, lanjutkan rukuk dengan tuma’ninah. Lakukan ini pada rakaat pertama dan kedua.
Bacaan rukuk: Subhaana rabbiyal 'adhiimi wabihamdihi.
5. I’tidal dengan tuma’ninah
Lanjut membaca I’tidal dengan tuma’ninah. Lakukan ini pada rakaat pertama dan kedua.
Bacaa I’tidal berbunyi: Robbanaa lakal hamdu mil us samawaati wamil ul ardhi wamil u maa syi'ta min syain ba'du
6. Sujud, duduk di antara dua sujud, kembali sujud
Setelah I’tidal, kemudian sujud, lalu duduk di antara dua sujud, kemudian kembali sujud. Lakukan ini pada rakaat pertama dan kedua.
7. Membaca takhiyat akhir dan salam
Pada rakaat kedua, setelah membaca tahiyat akhir, lanjutkan dengan salam. Jika kamu melaksanakan shalat hajat lebih dari dua rakaat, kamu bisa kembali berdiri melakukan shalat setelah salam.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tahajud Latin dan Artinya
Bacaan Surat Pendek
Sebagai informasi, usai membaca alfatihah bail pada rakaat pertama maupun kedua, kamu bisa melanjutkan dengan membaca surat pendek. Surat pendek yang dianjurkan untuk dibaca bisa pada sholat Hajat yaitu ayat kursi, al ikhlas, atau al kafirun.
Setalah salam, dianjurkan juga untuk membaca doa dan dzikir sholat hajat. Adapun bacaan doa dan dzikir sholat hajat yakni ebagai berikut.
“Subhahanallah walhamdulillah walaailaaha illallah waallahu akbar walaa haula wa quwwata illaa billahil ‘aliiyil ‘adzim” (sebanyak 10 kali sambil sujud).
“Allahumma sholli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa ali sayyidina Muhammad” (sebanyak 10 kali).
“Rabbanaa aatinaa fidunyaa hasanah wa fil’akhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban nar”
Hukum Sholat Hajat
Shoat hajat ini hukumnya sunnah. Jadi jika dilakukan mendapat pahala, kalaupun tidak dilakukan tidak berdosa. Dalam sejumlah kitab fiqih, beberapa ulama mencantumkan tentang sholat hajat.
Demikian ulasan mengenai tata cara sholat hajt lengkap dengan niat, hukum, surat yang dibaca, dan bacaan doanya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?