Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. Segala proses yang akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan Kemendagri sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.
Jadwal Paripurna
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah menentukan jadwal rapat paripurna penghentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya. Tanggal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk menandakan habisnya periode kepemimpinan Anies di ibu kota adalah pada tanggal 13 September 2022.
Baca Juga: Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur
Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya Prasetio dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Politisi PDIP ini mengatakan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 diminta menentukan jadwalnya.
"Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pengumuman Pemberhentian Anies Baswedan Dilakukan 13 September 2022
-
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies pada 13 September 2022
-
Tanggal 13 September, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur
-
DPRD DKI Bakal Gelar Rapat Pemberhentian Anies dan Riza 13 September 2022
-
Gelar Rapat Bamus Bahas Pemberhentian Anies-Riza di Bogor, Ini Alasan DPRD DKI Jakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123