Suara.com - Polisi meringkus lelaki berinisial A, warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena mencuri ponsel genggam milik seorang pekerja di Puri Mutiara Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Penangkapan terhadap A dilakukan anggota Polsek Cilandak pada Kamis (8/9/2022) malam.
Aksi pencurian yang dilakukan A terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Video itu bahkan diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video itu, A tampak menyelinap ke dalam melalui sebuah rumah yang kondisinya ada dua lelaki yang sedang tertidur. Setelah mengamati keadaan sekitar, A langsung mengambil ponsel genggam yang sedang dicas.
Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam mengatakan, A diringkus di rumahnya, kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Hasil rekaman CCTV di sekitar TKP diketahui pelaku tinggal di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar. Kemudian ditangkap pelaku A di dalam kamar," ujar Kompol Multazam dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Pencurian bermula saat A yang menggunakan motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, A melihat korban berinisial HF dan LK tertidur di teras salah satu rumah yang dalam kondisi pintu tidak tertutup.
A langsung menggasak ponsel merek Vivo type 1807 warna hitam milik korban yang sedang dicas. Tidak berselang lama, pelaku langsung melarikan diri.
"Saat korban bangun mencari ponsel miliknya sudah hilang. Korban mencoba menghubungi dengan ponsel temannya, tak terjawab," beber Multazam.
Merasa kehilangan ponsel genggam, korban langsung mengecek kamera CCTV. Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat sosok A masuk secara perlahan dan mengambil ponsel tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, itu ada sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kami masih mencari barang bukti ponsel milik korban," ucap Multazam.
Multazam mengatakan, korban langsung membikin laporan dan teregister dalam nomor LP Nomor: 632/K/IX/2022/SEK CIL . Tanggal 6 September 2022.
Selanjutnya, pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi hunian. Tidak lama berselang, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi langsung meringkus A dan melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
Berita Terkait
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
Maling Santuy di SMAN 5 Bandung! Wajah Terekam CCTV, Gondol Laptop Saat Siswa Belajar di Lab
-
FBI Rilis Foto Penembak Charlie Kirk! Imbalan Rp 1,6 Miliar Menanti!
-
Link CCTV Bali untuk Pantau Banjir Online 24 Jam di Semua Kabupaten
-
Kompolnas: CCTV Baru Bukan untuk Tandingi Video Viral, tapi Perkaya Informasi Kasus Ojol
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis