Suara.com - Polisi meringkus lelaki berinisial A, warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat karena mencuri ponsel genggam milik seorang pekerja di Puri Mutiara Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Penangkapan terhadap A dilakukan anggota Polsek Cilandak pada Kamis (8/9/2022) malam.
Aksi pencurian yang dilakukan A terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Video itu bahkan diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam video itu, A tampak menyelinap ke dalam melalui sebuah rumah yang kondisinya ada dua lelaki yang sedang tertidur. Setelah mengamati keadaan sekitar, A langsung mengambil ponsel genggam yang sedang dicas.
Kapolsek Cilandak, Kompol Multazam mengatakan, A diringkus di rumahnya, kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Hasil rekaman CCTV di sekitar TKP diketahui pelaku tinggal di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar. Kemudian ditangkap pelaku A di dalam kamar," ujar Kompol Multazam dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Pencurian bermula saat A yang menggunakan motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, A melihat korban berinisial HF dan LK tertidur di teras salah satu rumah yang dalam kondisi pintu tidak tertutup.
A langsung menggasak ponsel merek Vivo type 1807 warna hitam milik korban yang sedang dicas. Tidak berselang lama, pelaku langsung melarikan diri.
"Saat korban bangun mencari ponsel miliknya sudah hilang. Korban mencoba menghubungi dengan ponsel temannya, tak terjawab," beber Multazam.
Merasa kehilangan ponsel genggam, korban langsung mengecek kamera CCTV. Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat sosok A masuk secara perlahan dan mengambil ponsel tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, itu ada sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kami masih mencari barang bukti ponsel milik korban," ucap Multazam.
Multazam mengatakan, korban langsung membikin laporan dan teregister dalam nomor LP Nomor: 632/K/IX/2022/SEK CIL . Tanggal 6 September 2022.
Selanjutnya, pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi hunian. Tidak lama berselang, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi langsung meringkus A dan melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.
Berita Terkait
-
Pantau Rumah dari HP, Ini 5 CCTV Outdoor Murah yang Layak Dibeli
-
Bukan Virgoun, Sosok Diduga Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Berinisial A
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan