Muchdi PR, ketika masih menjabat sebagai Deputi V BIN, tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 31 Desember 2008. [AFP/Adek Berry]
Pilot Garuda Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka yang menaruh racun arsenik pada Munir. Ia awalnya mendapat hukuman 20 tahun penjara kemudian dipotong jadi 14 tahun penjara pada November 2014 oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah 4 tahun, Pollycarpus dinyatakan bebas murni.
Nama Muchdi PR disebut dalam persidangan Pollycarpus karena keduanya beberapa kali berkomunikasi pada periode September-Oktober 2004. Namun dalam kesaksiannya dalam persidangan Pollycarpus, Muchdi PR menyangkal punya hubungan dengan Pilot Garuda Indonesia itu.
Hal tersebut membuat Pollycarpus menjadi satu-satunya orang yang dipidana atas kematian Munir.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Komentar
Berita Terkait
-
Kepala Badan Siber Klaim Serangan Bjorka Masih Intensitas Rendah
-
Terpopuler: Prabowo Subianto Didoakan Ridwan Kamil Jadi Presiden, Hacker Bjorka di Tasikmalaya Bentangkan Spanduk
-
Terpopuler: Bjorka Bikin Ketar Ketir Pemerintah, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Jokowi Turun di Tasikmalaya
-
Tanggapi Serangan Hacker Bjorka, Kepala BSSN: Masih Intensitas Rendah
-
Bikin Ketar Ketir Pemerintah, Kepala BSSN Sebut Sedang Telusuri Latar Belakang Bjorka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau