Ilustrasi Hacker Bjorka. [Suara.com]
Keputusan ini membuat Sambo kehilangan sejumlah nominal gaji dan tunjangan. Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, penetapan gaji anggota polisi ditentukan berdasarkan empat golongan.
Sambo masuk ke Golongan IV berpangkat Inspektur Jenderal, sehingga mendapat gaji Rp3.393.400-Rp5.576.500.
Sambo juga kehilangan sejumlah tunjangan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17 berdasarkan Peraturan Kapolri 13/2015, sehingga mendapat tukin sampai Rp29.085.000.
Dengan demikian, Sambo bisa kehilangan sampai kisaran Rp31.375.500-Rp36.952.000 per bulan akibat terlibat di kasus ini.
Komentar
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III Soroti Tukang Es yang Disangka Bjorka: Kalau Nangkep Bener Itu Baru Polisi Aneh
-
Akui Sempat Terima Tawaran Ferdy Sambo, Hotman Paris Bocorkan Alasan Terima dan Kronologi Awal
-
Heboh Sidak Sel Tahanan Ferdy Mbak Nana Hanya Temui Ruangan Kosong, Berikut Faktanya
-
Nasib Ironi Ferdy Sambo Setelah Pemecatan: Gelar Menghilang, Pensiunan Melayang
-
Sudah Deal Harga! Hotman Paris Akui Sempat Ditunjuk PC Dampingi Ferdy Sambo: Anak Istri Ngamuk, Enggak Bisa Tidur
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!