Suara.com - Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya, bolehkan puasa qadha Ramadhan digabung dengan puasa Senin Kamis? Bagaimana hukum dan bacaan niatnya?
Dalam video YouTube berjudul Qadha Puasa di Senin Kamis yang diunggah kanal YouTube Kun Ma Alloh, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan hukum puasa qadha digabung puasa senin kamis.
Ia memperbolehkan puasa qadha Ramadhan digabung dengan puasa sunnah. Menurut Ustaz Abdul Somad, hanya dengan niat puasa Qadha saja kita tetap akan mendapat beberapa pahala puasa sekaligus.
"Jika kita puasa wajib di luar Ramadhan pada hari Senin atau Kamis, bolehkah kita niat ganda? Niat puasa wajib, cukup satu niat saja, pada hari Kamis, niat piasa qadha saja. Sengaja aku niat puasa Qadha karena Allah ta'ala, otomatis dapat tiga. Qadha dapat lunas 1 hari, dapat puasa Syawal, dapat puasa Kamis, cukup niat pausa Qadha saja" ujar Abdul Somad dalam video itu.
Niat Puasa Qadha Ramadhan
Puasa qadha Ramadhan adalah puasa untuk mengganti puasa Ramadhan yang batal karena suatu alasan. Hukum puasa Ramadhan adalah wajib, sehingga seorang Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan wajib mengganti puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Berikut ini bacaan niat puasa qadha Ramadhan.
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillahi ta‘ala.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Baca Juga: Doa Sholat Hajat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Niat
Dalam pelaksanaannya, puasa qadha Ramadhan boleh digabung pelaksanaannya dengan puasa senin kamis. Saat menggabungkan kedua puasa, niat yang dibaca adalah niat puasa qadha Ramadhan.
Seorang Muslim yang menjalani puasa qadha pada hari Senin atau Kamis secara langsung juga menjalankan puasa sunnah senin kamis.
Niat Puasa Senin
Ada perbedaan bacaan niat puasa senin dan kamis. Berikut ini bacaan niat puasa senin kamis selengkapnya.
Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini Sunnatal Lillahi Ta'ala.
Artinya: Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta'ala.
Berita Terkait
-
Doa Sholat Hajat dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Niat
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Niat, Tata Cara, Doa Setelahnya
-
Niat Sholat Hajat Tolak Bala Rebo Wekasan, Lengkap dengan Tata Cara
-
Doa Sholat Hajat agar Keinginan Cepat Terkabul Lengkap dengan Tata Caranya
-
Puasa Senin Kamis: Bacaan Niat, Keutamaan, Doa Berbuka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup