Suara.com - Kabar gembira bagi para pekerja atau buruh, karena dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sudah cair sejak Senin 19 September 2022 kemarin. Seperti yang diketahui, Pemerintah menyalurkan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per pekerja guna membantu memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu. Untuk itu, simak kriteria penerima BSU tahap 2 berikut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 2.406.915 atau 2,4 juta data calon penerima BSU pada tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenaker mengungkapkan, proses akan dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para pekerja/buruh. Bagi masyarakat yang tidak bisa mendaftarkan secara individ bisa langsung databg ke cabang BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kemenaker, untuk dapat mengikuti program BSU.
Pasalnya, semua data penerima BSU akan diambil dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10/2022.
Lantas apa saja kriteria penerima BSU tahap 2? Simak ulasan selengkapnya berikut.
Kriteria Penerima BSU Tahap 2
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
• Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal ini wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga menjadi ratusan ribu.
Baca Juga: Apa Penyebab BSU Pekerja Belum Cair ke Rekening? Ini Kemungkinannya!
• Pekerja bukan merupakan penerima program bansos Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
• Bukan merupakan pegawai negeri sipil ataupun TNI/Polri.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000
• Buka browser lalu masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
• Pada halaman utama, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
• Kemudian Anda akan memasuki laman cek penerima BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3
-
Heboh 'Patungan Beli Hutan', DPR Minta Pemerintah Berbenah dan Lakukan 3 Hal Ini
-
Pakar Top UGM hingga IPB Turun Tangan Usut Banjir Sumatra, Izin Perusahaan di Ujung Tanduk
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
Tanggapi Gerakan Patungan Beli Hutan, Anggota DPR PKS: Ini Tamparan Publik Bagi Pemerintah
-
Waspada Bencana di Selatan Jawa Hingga NTT Akibat Cuaca Ekstrem 'Siklon Senyar'
-
Gibran Turun Tangan, Mohon Maaf dan Minta Usut Tuntas Insiden Mobil MBG Seruduk SD
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
DPR Soroti Izin Penggalangan Dana Bencana: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Polisi Kantongi 2 Bukti Kunci Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan