SuaraSumedang.id - Bagi Anda para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jangan berkecil hati.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan bahwa Anda tetap memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
Diketahui, BSU tahap 2 bagi korban PHK akan cair sebesar Rp 600 ribu. Seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk bisa mengetahui informasi penerima BSU 2022.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan berikut ini.
- Buka laman https://kemnaker.go.id
- Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung.
- Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar.
Baca Juga: Segini Perbandingan Harta Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna, Siapa Paling Kaya?
- Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login.
- Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Sebagai informasi, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, amak akan muncul notifikasi centang hijau.
Namun, apabila Anda tidak terdaftar, maka tulisan "tidak terdaftar" akan muncul pada laman tersebut.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.
Demikian, semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Korban PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu, Begini Syaratnya
-
BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Kapan Cair? Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pastikan Nomor HP Aktif
-
BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Berikut Jadwal dari Kemnaker
-
Tak Dapat BSU Padahal Masuk Kriteria, Begini Cara Lapornya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Bojan Hodak: Saya Tidak Melihat Gol, Saya Membutuhkan Kemenangan
-
Apa Niat Salat Tarawih dan Witir Sendiri? Ini Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
-
Lorong Menuju Laut: Perlawanan Perempuan Sangihe Melawan Korporasi dalam Novel Dian Purnomo
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
Borneo FC Dikalahkan Dewa United, Bojan Hodak: Fokus Tim Sendiri
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Film Antara Mama, Cinta, dan Surga: Tradisi yang Menekan Generasi Muda
-
Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Gagal, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Deli Serdang