SuaraSumedang.id - Bagi Anda para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jangan berkecil hati.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI memastikan bahwa Anda tetap memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.
Diketahui, BSU tahap 2 bagi korban PHK akan cair sebesar Rp 600 ribu. Seperti dilansir dari Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk bisa mengetahui informasi penerima BSU 2022.
Cara Cek Penerima BSU 2022
Untuk memastikan pekerja korban PHK mendapatkan BSU, Anda bisa memeriksanya melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan mengikuti panduan berikut ini.
- Buka laman https://kemnaker.go.id
- Masuk ke akun Anda dengan memilih Login. Jika Anda belum memiliki akun, pilih Daftar Akun, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung.
- Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar.
Baca Juga: Segini Perbandingan Harta Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Anne Ratna, Siapa Paling Kaya?
- Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login.
- Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Sebagai informasi, apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, amak akan muncul notifikasi centang hijau.
Namun, apabila Anda tidak terdaftar, maka tulisan "tidak terdaftar" akan muncul pada laman tersebut.
Bagi pekerja korban PHK yang merasa sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU namun tidak terdaftar, Anda bisa menyampaikan keluhan Anda dengan menelepon ke nomor 175 atau WhatsApp ke nomor 081380070175.
Demikian, semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Korban PHK Bisa Dapat BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu, Begini Syaratnya
-
BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Kapan Cair? Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Pastikan Nomor HP Aktif
-
BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Berikut Jadwal dari Kemnaker
-
Tak Dapat BSU Padahal Masuk Kriteria, Begini Cara Lapornya
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta