Suara.com - Memasuki penghujung bulan Safar 1444 Hijriah, banyak orang yang mulai bertanya-tanya Maulid Nabi 2022 jatuh pada tanggal berapa? Apakah akan digeser seperti tahun lalu?
Maulid Nabi jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dan dirayakan setiap tahunnya sebagai peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari Maulid Nabi selalu dinantikan oleh umat Islam karena hari tersebut menjadi hari suka cita lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Maulid Nabi 2022 jatuh pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022.
Perayaan Maulid Nabi masuk sebagai salah satu hari libur nasional. Sehingga, pada hari itu seluruh aktivitas perkantoran dan sekolah akan diliburkan secara serentak.
Meski demikian, tanggal merah Maulid Nabi tahun ini sepertinya tak berarti apa-apa bagi pekerja yang memiliki sistem lima hari bekerja, sebab Maulid Nabi tahun ini jatuh di hari Sabtu. Sementara, momen Maulid Nabi akan sangat dinantikan bagi pekerja dengan sistem enam hari kerja, karena mereka akan libur di hari Sabtu.
Meskipun Maulid Nabi tahun ini jatuh di hari Sabtu alias akhir pekan, seluruh umat Muslim tetap harus bergembira memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Apakah Maulid Nabi Tahun Ini Digeser?
Pada Maulid Nabi 2021, peringatan ini jatuh pada 19 Oktober 2021 atau 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah. Namun, pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
Kebijakan pergeseran Maulid Nabi 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca Juga: Contoh Khutbah Maulid Nabi 2022, Meneladani Rasulullah dalam Segala Bidang
Meskipun hari libur nasional digeser ke tanggal 20 Oktober, perayaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, yakni tetap tanggal 19 Oktober.
Kementerian Agama RI saat itu beralasan menggeser hari libur Maulid Nabi untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Lantas, apakah libur Maulid Nabi 2022 akan digeser juga?
Hingga artikel ini dipublikasi, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai pergeseran hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2022. Pastikan untuk mengikuti perkembangan pemberitaan terkini mengenai libur Maulid Nabi 2022.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Maulid Nabi 2022 jatuh pada tanggal berapa. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Contoh Khutbah Maulid Nabi 2022, Meneladani Rasulullah dalam Segala Bidang
-
Mitos Rabu Wekasan Sebagai Hari Paling Sial, Padahal dalam Islam Tidak Ada Malapetaka di Bulan Safar
-
Rabu Wekasan 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Mitosnya
-
Kapan Maulid Nabi 2022? Simak Informasinya
-
Segera Dibuka! Penerimaan Tamtama Polri: Cek Syarat, Cara, dan Tanggal Pendaftaran
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan