Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB
Kabut asap akibat karhutla Kalimantan masih mengganggu kualitas udara di sejumlah wilayah Malaysia. [Istimewa]

Suara.com - Kepulan asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali jadi sorotan di Asia Tenggara. Kebakaran yang terjadi belakangan ini di Indonesia ternyata tidak hanya berdampak pada sumber api muncul, tetapi asapnya turut menyebar hingga Malaysia, Brunei Darussalam, dan sejumlah wilayah lain.

Pada 26 Agustus 2026, ASEAN Specialized Meteorological Centre telah menaikkan peringatan kabut asap regional ke Level 3. Hal ini dilakukan karena ditemukan sejumlah titik asap di Kalimantan telah melintasi perbatasan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kabut asap tidak lagi bisa dipandang sebagai permasalahan lingkungan domestik semata.

Menurut Dosen Hubungan Internasional Universitas Andalas, Rifki Dermawan, kondisi yang terjadi ini bisa ditujukan untuk mengukur kemampuan ASEAN menangani permasalahan kebakaran yang tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja.

"Permasalahan ini jadi ujian bagaimana ASEAN mengatasi permasalahan yang tidak bisa selesai hanya satu negara saja," kata Rifki seperti dikutip dari Phys.org, Rabu (9/9).

Akan tetapi, negara tempat kebakaran ini bermuara tetap bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani kebakaran di wilayahnya. Bahkan jika asap telah menerobos perbatasan negara, dampaknya turut dirasakan oleh negara yang ikut terdampak.

Asap Merembet ke Negara Tetangga, Indonesia Jangan Lepas Tanggung Jawab

Indonesia menjadi bagian yang punya tanggung jawab paling krusial. Sebab, banyak kebakaran yang menghasilkan asap lintas batas terjadi di kawasan tersebut, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Menurut Rifki, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melakukan mitigasi bencana tersebut. Selain itu, menegakkan aturan lingkungan, serta meminta pertanggungjawaban terhadap pihak yang memicu kebakaran itu terjadi.

Diketahui bahwa Indonesia sudah memegang aturan serta lembaga terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Bahkan pemerintah juga telah mempererat perlindungan lahan gambut dan kelembagaan sejak tahun 2016 lalu.

Sayangnya, Indonesia masih saja terkendala pada tahap penerapannya.

"Kebakaran yang terus berulang menunjukkan betapa sulitnya menerjemahkan aturan mejadi pencegahan yang efektif, terutama ketika penggunaan lahan, kepentingan ekonomi, praktik lokal, dan cuaca ekstrem saling berdampingan," terangnya.

Maka dari itu, persoalan kini tidak lagi pada cara Indonesia mengambil langkah tepat. Ada hal terpenting yang tidak boleh abai dari pandangan, yakni apakah tindakan nasional saja sudah cukup saat negara lain ikut terdampak.

ASEAN Telah Lama Hadapi Ini

Kabut asap lintas negara ini sebenarnya bukanlah persoalan baru bagi ASEAN. Ia melihat negara-negara di kawasan Asia Tenggara telah menghadapi persoalan ini selama beberapa dekade terakhir.

Pada 1997, negara ASEAN mengimplementasikan Regional Haze Action Plan untuk memperkokoh pencegahan, pemantauan, dan koordinasi regional.

Lima tahun kemudian, ASEAN mengambil langkah yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai dasar regional untuk pencegahan dan penanganan kabut asap lintas batas. Bahkan Indonesia jadi yang terakhir menyetujui kesepakatan tersebut pada 2015.

Di samping itu, kesepakatan yang terjadi ini tidak secara langsung membuat persoalan kabut asap ini selesai dalam sekejap.

Sejumlah penelitian yang dikutip olehnya menyorot bahwa mekanisme dalam perjanjian tersebut masih terbatas. Sebab, ini dipengaruhi oleh prinsip "ASEAN Way" sendiri, khususnya yang terkait kedaulatan dan non-intervensi.

Dari sinilah permasalahan utamanya muncul. Dampak kabut asap dapat dirasakan bersama oleh negara-negara yang tergabung ASEAN, tetapi sejumlah kewenangan justru tetap berada di keputusan masing-masing negara.

"Kabut asap bersifat regional, namun sebagian besar kewenangan untuk mengatasi penyebabnya tetap berada di tingkat nasional," ujarnya.

Langkah Apa yang Seharusnya diambil ASEAN?

Menurut Rifki, ASEAN tidak berkewajiban untuk bertransisi menjadi sebuah otoritas supranasional untuk dapat mengatasi permasalahan kabut asap secara lebih efektif.

Salah satu langkah yang dapat diterapkan oleh negara-negara terdampak adalah dengan menggunakan jalur ASEAN untuk mendesak penegakan hukum yang lebih kuat dan tegas terhadap sumber kebakaran di Indonesia.

Tak hanya itu, ASEAN juga dapat mempererat adanya transparansi melalui pertukaran data titik panas, informasi kebakaran, serta penilaian terhadap respons pemerintah setempat. Langkah tersebut diyakini dapat membantu mengetahui lokasi kebakaran sekaligus melihat komitmen yang dibuat sudah benar-benar dijalankan.

Bahkan dengan adanya kerja sama bisa juga diperkuat melalui sistem peringatan dini hingga pemadaman kebakaran bersama dan pengelolaan lahan gambut.

Meskipun begitu, penguatan peran ASEAN bukan berarti secara langsung menghapus tanggung jawab Indonesia sendiri.

Artinya, organisasi tersebut bisa berfungsi sebagai penguatan kerja sama regional, sedangkan Indonesia tetap menjadi pihak yang bertanggng jawab penuh untuk menghentika kebakaran di wilayahnya.

Penulis: Chairunisa

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com