Suara.com - Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahap 4 mulai dicairkan hari ini dan menyasar pekerja yang masuk dalam kategori sesuai persyaratan. Yuk simak cara cek BSU tahap 4 yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 600 ribu melalui Kementerian Tenaga Kerja yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Target penerima BSU tahap 4 adalah 1,2 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Sebelumnya disebutkan jumlah calon penerima BSU adalah 1,5 juta pekerja namun angka ini menyusut jadi 1,2 juta setelah melalui proses pemadanan data, ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
"Kita sudah menerima (data calon penerima BSU) dari hari Kamis kemarin. Kita padankan, terutama kita padankan untuk penerima bansos yang lain. Yakni penerima dengan BPUM, penerima dengan Kartu Prakerja. Sudah kita padankan juga dengan data PNS, TNI, Polri."
Salah satu ketentuan menerima bantuan adalah gaji pekerja di bawah Rp 3,5 juta atau lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi dan menjadi peserta BPJS TK minimal setahun.
Bantuan yang dikenal dengan subsidi gaji ini disalurkan secara bertahap setiap minggunya dengan penyaluran pekan ini yang memasuki tahap keempat. Nilai yang diterima oleh setiap pekerja dalam tiap tahapnya adalah Rp 600 ribu.
Pekerja bisa mengecek penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website BPJS TK di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Selain itu, kalian juga bisa mengunjungi website resmi Kementerian Tenaga Kerja di situs kemnaker.go.id dan melakukan tahapan seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Pencairan BSU Tahap 4 Tanpa ke Bank
- Masuk ke website kemnaker.go.id dan melakukan pendaftaran bagi pekerja yang belum memiliki akun.
- Melengkapi pendaftaran dan melakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel masing-masing.
- Login ke akun lalu melengkapi profil dengan mengisi biodata diri seperti status pernikahan dan ipe lokasi juga melengkapinya dengan foto profil.
Setelah itu, kalian akan mendapat notifikasi apakah sudah menjadi penerima BSU tahap 4 atau tidak. Jika belum, coba pastikan beberapa hal di bawah ini:
- Mengecek kepesertaan dengan aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaa.
- Memastikan status kepesertaan apakah aktif atau tidak.
- Memperhatikan waktu terakhir pembayaran iuran dengan maksimal pembayaran dilakukan bulan Juli 2022.
- Memastikan besaran upah/gaji yang didaftarkan dan nomor rekening yang digunakan.
Selain itu, pekerja juga disarankan menanyakan ke HRD atau manajemen di masing-masing perusahaan. Itulah cara cek BSU tahap 4. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri