Suara.com - Sepuluh hari berlalu, tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 masih membekas di benak banyak orang.
Berbagai penyebab dan pelaku penembakan gas air mata sudah diselidiki.
Bahkan, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya menyebut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban jiwa ini sebagai kejahatan yang terstruktur.
Dalam sepuluh hari seusai kejadian memilukan itu, Polresta Malang Kota menyampaikan maaf atas tragedi Kanjuruhan.
Bahkan seluruh jajaran polisi di Polrestas Kota Malang melakukan aksi bersujud untuk meminta maaf.
"Mohon ampun kami kepada-Mu ya Rabb atas peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober silam," tulis pihak Polresta Malang Kota melalui akun Twitternya pada Senin (10/10/2022).
"Tak lupa permohonan maaf juga kami haturkan kepada korban dan keluarganya beserta Aremania Aremanita. Kabulkan doa kami, ya Rabb," imbuhnya.
Pada unggahannya akun Twitter @polrestamakota juga menyematkan foto jajaran kepolisian Polresta Malang Kota yang bersujud di halaman kantor mereka.
Aksi sujud massal itu dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan personel saat apel pagi di halaman Polresta Malang Kota, Senin (10/10/2022).
Cuitan tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet. Kendati sudah bersujud, banyak warganet yang menyayangkan keterlambatan permohonan maaf yang baru disampaikan 10 haru setelah kejadian.
"Harus satu dunia yang bicara dulu baru minta maaf, itu juga karena katanya di Malang tidak ada yang berani jalan sendiri-sendiri jalan dengan seragam. Ditunggu juga permintaan maaf dari Kapolda Jatim dan Kapolri," komentar warganet.
"Memohon maaf tidaklah cukup, harus disertai dengan mundurnya para petinggi kalian sebagai wujud peduli dan tanggung jawab terhadap nyawa manusia.
Terutama yang memerintahkan penembakan gas air mata, yang katanya diperintahkan oleh 2 perwira polisi, yang ada di stadion saat kejadian," tambah warganet lain.
"Mulai terlihat itikad baik. Bagus berani minta maaf secara terbuka, langkah selanjutnya mengakui bersalah secara hukum, siap dipidana. Bertanggungjawab atas tindak kriminal pembunuhan berencana. Kemudian membubarkan diri," imbuh warganet.
"Hormat pak. Sebenernya akan lebih baik apabila dilakukan lebih awal dan disertai pernyataan akan transparan dalam pengusutan," tulis warganet di kolom komentar.
"Walaupun lokasi kejadian masuk wilayah Kabupaten, Polres Kota punya inisiatif melakukan ini. Good job buat yang punya inisiatif dan Pak Kapolres yang menyetujuinya," timpal lainnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ada Penggunaan Gas Air Mata Kadaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan Sisakan Duka Mendalam, Maung Sato: Sudah Saatnya Kita Belajar dari Tragedi Itu
-
Ramai Soal Tekin Kursi di KRL, Berikut Etika Ketika Berada di Kendaraan Umum
-
Gus Miftah Bantah Tudingan Intevensi Agama Farel Prayoga: Apapun Agamamu Taatlah
-
Terkait Gas Air Mata Kadaluarsa di Tragedi Kanjuruhan Malang, Polri Berikan Jawaban
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI