Suara.com - Polri membeberkan alasan menetapkan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto hingga Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, karena mereka tidak melarang anggotanya menggunakan gas air mata.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Wahyu padahal mengetahui aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.
"Sudah sangat jelas dalam regulasi keselamatan dan keamanan tersebut, setiap aparat keamanan dilarang membawa gas air mata. Bukan hanya gas air mata, membawa tameng, membawa tongkat, memakai helm dan masker," kata Dedi kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Padahal, kata Dedi, sebagai penanggung jawab operasional pengamanan Wahyu semestinya memperhatikan aturan tersebut.
"Kenapa itu tidak dilarang? Andai kata itu dilarang, tentunya tidak akan terjadi seperti ini," ungkap Dedi.
Gas Air Mata Kedaluwarsa
Polri sebelumnya mengakui ada anggota yang menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan. Beberapa gas air mata yang ditemukan tercatat telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa," ujar Dedi.
Dedi tak menyebut jumlah gas air mata kedaluwarsa yang ditemukan oleh penyidik. Dia mengklaim barang bukti tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik.
"Saya belum tahu jumlahnya, tapi masih didalami oleh labfor," kata dia.
Kendati begitu, dia mengklaim gas air mata kedaluwarsa tidak berbahaya. Berbeda dengan makanan kedaluwarsa.
"Kebalikannya (dengan makanan), dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya itu berkurang. Sama dengan efektivitasnya gas air mata ini, ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi," jelasnya.
Bantah Gas Air Mata
Polri juga mengklaim korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan bukan akibat gas air mata. Melainkan karena kekurangan oksigen hingga terinjak-injak.
Berita Terkait
-
Polri Sebut 131 Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Bukan karena Gas Air Mata, Polisi di Malang Sujud Mohon Ampun ke Aremania
-
Komnas HAM Sebut Kemalangan Datang setelah Polisi Tembakan Gas Air Mata, Situasi Kanjuruhan Semula Terkendali
-
Klaim 131 Korban Tewas di Tragedi Kanjuruhan Bukan Akibat Gas Air Mata, Polri: Penyebab Kematian Kekurangan Oksigen!
-
Sudah Kedaluwarsa, Komnas HAM Sebut Kerusuhan di Kanjuruhan Pecah karena Polisi Tembakan Gas Air Mata
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing
-
Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
-
Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme
-
Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan
-
Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga
-
Skin Tint Somethinc Apa Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Ini 12 Pilihan Shade-nya
-
El Nino Menguat di Tengah Krisis Iklim, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati