Suara.com - Kabarnya, jadwal pendaftaran PPPK 2022 non guru dalam waktu dekat akan segera dibuka. Bagi yang ingin daftar seleksi PPPK 2022 non guru, pastikan sudah tahu jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran dan cara daftarnya.
Mengenai jadwal pendaftaran PPPK 2022 non guru, BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan bahwa pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan difokuskan untuk formasi tenaga honorer.
Pendaftaran PPPK tahun 2022 ini diketahui bukan hanya fokus untuk profesi guru saja, tapi juga untuk tenaga kesehataan serta tenaga teknis. BKN menginformasikan, fokus pendaftaran PPPK 2022 ini untuk tenaga honorer daerah dan direncanakan harus selesai sebelum tanggal 23 November 2023.
Namun untuk tanggal pastinya mengenai kapan jadwal pendaftaran PPPK tahun 2022 non guru, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak BKN.
Sambil menunggu jadwal pendaftaran keluar, pastikan segala persyaratan pendaftaran sudah dipersiapkan oleh para calon pelamar. Berdasarkan surat Menpan RB N B/185/M.SM.02.03/2022, adapun syaratnya sebagai berikut:
Syarat pendaftaran PPPK 2022 non guru
1. WNI minimal 18 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana penjara atau kriminalitas.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai anggota CPNS/PNS/TNI atau Polri.
Baca Juga: 3 Pilihan Pemerintah Terkait Masalah Tenaga Honorer
4. Bukan ASN (PNS, TNI, Polri dan siswa sekolah kedinasan)
5. Bukan anggota/pengurus partau politik
6. Mempunyai riwayat pendidikan sesuai formasi yang dilamar
7. Mempunyai IPK minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan 3,00 untuk lulusan perguruan tinggi swasta
8. Mempunyai sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS (untuk formasi tertentu).
9. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi BAN-PT
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka