Suara.com - Sudah tahu kan, kalau Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap tanggal 28 Oktober? Itu artinya, upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 akan dilaksanakan esok hari. Lantas, bagaimana aturan dan panduan pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022?
Pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022, di mana berdasarkan panduan tersebut, upacara Hari Sumpah Pemuda 2022 dilaksanakan pada:
- Hari, Tanggal: Jumat, 28 Oktober 2022.
- Waktu: Pukul 08.00 WIB (waktu setempat) sampai selesai.
- Tempat: Lokasi masing-masing.
Penyelenggara: Kementerian, Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (KBRI), Organisasi Kepemudaan, Lembaga Pendidikan, dan juga pemangku kepentingan kepemudaan.
Perlu diketahui, jika upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka upacara dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).
Selanjutnya, acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai dengan keperluan daerah masing-masing. Sementara itu, upacara tingkat nasional atau pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk juga daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak Hari Sumpah Pemuda.
Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat, adapun yang berada di luar negeri akan dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.
Pemerintah mengizinkan berbagai kalangan untuk mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda 2022 ini, di mana peserta upacara terdiri dari:
- ASN
- TNI
- Polri
- Pelajar
- Mahasiswa
- Pemuda
- Pramuka
- Pelajar
- PMR
- Unsur OPD
- Masyarakat
- Pemangku kepentingan kepemudaan.
Aturan Pakaian untuk Upacara Hari Sumpah Pemuda 2022
Baca Juga: 28 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 Terbaru, Desain Anak Muda Banget!
Para peserta yang akan mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 harus mengetahui ketentuan pakaian saat acara nanti. Berikut ini adalah informasi selengkapnya:
- Untuk laki-laki, menggunakan pakaian Daerah/PSL/Seragam Instansi.
- Untuk perempuan, menggunakan pakaian Daerah/menyesuaikan.
- Untuk TNI/POLRI, menggunakan pakaian Dinas Upacara (PDU) III.
- Sedangkan untuk organisasi Kepemudaan, menggunakan Almamater Organisasi.
Demikian panduan Upacara Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 yang perlu diperhatikan. Sebagai tambahan informasi, hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Acara Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022 diatur lebih lanjut di dalam ketentuan tersendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam