News / Nasional
Senin, 21 November 2022 | 14:42 WIB
Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," imbuhnya.

Soplanit menambahkan, anggota Propam begitu campur tangan dalam mengurusi olah TKP di Rumah Duren Tiga.

"Karena ada campur tangan Propam?," tanya Hakim.

"Betul. Yang saat itu ada di TKP," jelas Ridwan.

Load More