Suara.com - Hari ini, 29 November 2022 merupakan peringatan HUT KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Ke-51. Tentu kalian sudah hafal dengan lambang Korpri.
Namun apakah anda sudah mengenal betul lambang Korpri? Jika belum, simak arti dan makna lambang Korpri dalam penjelasan berikut.
Tahukah kalian bahwa lambang Korpri terdiri dari 3 unsur? Tiga bagian pokok lambang Korpri itu adalah pohon, rumah/balairung dan sayap.
Makna Lambang Korpri
Berikut makna masing-masing unsur lambang Korpri, dikutip dari laman korpri.surabaya.go.id:
1. Pohon
Gambar Pohon terdiri dari 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun. Unsur ini melambangkan kehidupan masyarakat Indonesia sejak diproklamasikan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi bangsa Indonesia sebagai lambang kehidupan masyarakat.
Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapih teratur melambangkan hasil pemeliharaan dan pemantapan stabilitas politik dan sosial yang dinamis di dalam Negara Republik Indonesia.
2. Rumah/Balairung
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Korpri 2022, Pasang di WhatsApp, Facebook, dan Instagram!
Unsur ini terdiri dengan 5 tiang yang melambangkan pemerintahan RI yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila. Motif Balairung melambangkan pemerintahan yang demokratis.
Balairung sebagai tempat bertukar fikiran yang biasa terdapat ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat di kampung-kampung. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai azas Korpri.
Lantai gedung balairung yang bersusun harmonis pyramidal melambangkan peningkatan dan pemeliharaan mutu/watak anggota Korpri.
Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
3. Sayap
Unsur ini memiliki 4 elar ditengah dan 5 ditepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan UUD 1945. Motif sayap melambangkan kekuatan, kesanggupan dan dinamika hidup.
Berita Terkait
-
15 Link Twibbon HUT Korpri 2022, Pasang di WhatsApp, Facebook, dan Instagram!
-
Hari KORPRI 29 November: Tema, Sejarah, dan Pedoman Perayaan
-
Kafilah Sumbar Juara Umum MTQ VI Korpri Nasional 2022, Mahyeldi Bangga
-
MTQ Korpri Jangan Sekadar Lomba, Mendagri Tito Minta ASN Aktualisasikan Nilai Al-quran dalam Pelayanan Masyarakat
-
Adakah Tanggal Merah di Bulan November 2022 dan Ada Hari Peringatan Apa Saja ?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari