Suara.com - Pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi honorer karena akan diangkat dalam rekrutmen tahun depan. Yuk simak 4 syarat tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023 di bawah ini.
Seperti yang diketahui, mulai tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan dalam tata kelola kepemerintahan. Pemerintah memberi kesempatan terakhir bagi para honorer untuk menjadi PNS melalui CPNS tahun depan.
Merangkum berbagai sumber, tak semua tenaga honor bisa lolos melalui CPNS 2023, karena hanya mereka yang memenuhi 4 syarat di bawah ini yang bisa langsung diangkat.
Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan PP 48/2005, tahapan seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer yang ingin diangkat melalui CPNS adalah seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. Tenaga honorer ini juga harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer bakal diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan tentu saja dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK kategori umum.
Lalu kategori apa yang menjadi prioritas pemerintah dalam CPNS tahun depan?
Baca Juga: 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Daftar Terbarunya!
Masih dari sumber yang sama, pemerintah akan mengutamakan tenaga hnorer dengan masa pengabdian terlama atau usia tertinggi dalam CPNS 2023.
Meski begitu, kriteria lama masa kerja ini tak berlaku bagi tenaga honor bidang kedokteran yang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Ketentuannya menjadi berubah dengan tenaga honorer diangkat jadi CPNS meskipun berusia di bawah 46 tahun, asalkan bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan CPNS 2023.
- Scan pas foto latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
- Scan swafoto atau selfie, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg. Foto ini harus fokus, tidak miring dan tidak berbayang atau blur.
- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg atau jpg.
- Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 kb dalam format pdf.
- Scan ijazah dan serdik atau STR dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format pdf.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format pdf.
- Scan dokumen pendukung lain dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format pdf.
Itulah 4 syarat tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK