Suara.com - Pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi honorer karena akan diangkat dalam rekrutmen tahun depan. Yuk simak 4 syarat tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023 di bawah ini.
Seperti yang diketahui, mulai tahun depan tenaga honorer akan dihapuskan dalam tata kelola kepemerintahan. Pemerintah memberi kesempatan terakhir bagi para honorer untuk menjadi PNS melalui CPNS tahun depan.
Merangkum berbagai sumber, tak semua tenaga honor bisa lolos melalui CPNS 2023, karena hanya mereka yang memenuhi 4 syarat di bawah ini yang bisa langsung diangkat.
Syarat Tenaga Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Tahapan Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan PP 48/2005, tahapan seleksi CPNS 2023 untuk tenaga honorer yang ingin diangkat melalui CPNS adalah seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini berlaku untuk semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK. Tenaga honorer ini juga harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer bakal diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan tentu saja dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK kategori umum.
Lalu kategori apa yang menjadi prioritas pemerintah dalam CPNS tahun depan?
Baca Juga: 11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Daftar Terbarunya!
Masih dari sumber yang sama, pemerintah akan mengutamakan tenaga hnorer dengan masa pengabdian terlama atau usia tertinggi dalam CPNS 2023.
Meski begitu, kriteria lama masa kerja ini tak berlaku bagi tenaga honor bidang kedokteran yang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Ketentuannya menjadi berubah dengan tenaga honorer diangkat jadi CPNS meskipun berusia di bawah 46 tahun, asalkan bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan CPNS 2023.
- Scan pas foto latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg.
- Scan swafoto atau selfie, ukuran maksimal 200 kb dengan format jpeg atau jpg. Foto ini harus fokus, tidak miring dan tidak berbayang atau blur.
- Scan KTP dengan ukuran maksimal 200 kb dalam format jpeg atau jpg.
- Scan surat lamaran dengan ukuran maksimal 300 kb dalam format pdf.
- Scan ijazah dan serdik atau STR dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format pdf.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 kb dalam format pdf.
- Scan dokumen pendukung lain dengan ukuran maksimal 800 kb dalam format pdf.
Itulah 4 syarat tenaga honorer langsung diangkat CPNS 2023.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'