Suara.com - Badan Kepegawaian Negara memastikan akan membukan rekrutmen CPNS 2023. Ada beberapa syarat CPNS 2023 bagi lulusan S1 yang harus dipersiapkan dari sekarang.
Jadwal pasti pembukaan pendaftaran CPNS 2023 belum dapat dipastikan. Pemerintah juga belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023. Meski demikian, Anda bisa mempersiapkan syarat CPNS 2023 S1 sedini mungkin.
Paalnya, berkaca dari rekrutmen CPNS 2023 tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa syarat dokumen yang wajib diunduh dalam format tertentu. Jika salah mengirim format, maka peluang Anda lolos seleksi administrasi sangat kecil.
Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan syarat CPNS2023 sejak sekarang. Dalam artikel ini, Suara.com fokus mengulas syarat CPNS 2023 S1.
Syarat CPNS 2023 S1
Beberapa dokumen syarat CPNS 2023 yang harus dipersiapkan untuk lulusan S1 antara lain sebagai berikut.
- Hasil scan swafoto ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
- Scan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
- Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300 kb, dengan format pdf
- Scan KTP, ukuran maksimal 200 kb, dengan format pdf
- Scan dokumen pendukung lain, ukuran maksimal 800 kb, dengan format pdf
- Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, dengan format pdf
Syarat dokumen diatas harus discan dan dipastikan validitasnya. Sehingga aat pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka, Anda bisa segera mendaftarkan diri tanpa perlu ribet mempersiapkan berkas-berkas.
Meskipun syarat CPNS 2023 resmi belum keluar, namun syarat CPNS dari tahun ke tahun biasanya akan sama. Daftar syarat berkas di atas bisa menjadi panduan bagi Anda untuk mempersiapkan diri sedini mungkin.
Formasi CPNS 2023 Prioritas
Selanjutnya, terdapat empat jenis formasi dari jalur khusus yang kemungkinan juga akan diprioritaskan pada pendaftaran CPNS 2023 seperti tahun-tahun yang lalu. Empat formasi yang dimaksud antara lain:
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
Berita Terkait
-
7 Syarat Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS 2023 Lengkap dengan Format Berkas
-
CPNS 2023 Dibuka Bulan Apa? Cek Update Informasi Rekrutmen ASN
-
Update Formasi CPNS 2023 yang Jadi Prioritas Lengkap dengan Syaratnya
-
Ini Formasi CPNS 2023 Lulusan D3 Terlengkap, S1 Minggir Dulu!
-
Pendaftaran Segera Dibuka, Gaji CPNS 2023 Bakal Ada Kenaikan?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI