Suara.com - Piala Dunia Qatar 2022 segera mendekati fase akhir, karena babak perdelapan final telah diselesaikan dengan pertandingan dini hari lalu. Tak sedikit orang yang ingin mengadakan nobar. Tapi yang harus diingat, ada prosedur cara mendapatkan izin nobar Piala Dunia 2022 yang harus dicermati, agar terhindar dari ancaman hukuman.
Secara mudah, siaran langsung dilakukan oleh beberapa media besar. Seperti SCTV, Indonesia, MOJI, hingga live streaming di platform vidio.com. Namun demikian untuk melakukan nobar, harus ada izin jelas dan legal yang diurus.
Cara Mendapatkan Izin Nobar Piala Dunia 2022
Untuk mendapatkan izin dari Surya CItra Media, selaku pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022, masyarakat yang ingin mengadakan nobar secara legal harus menghubungi pihak Surya Citra Media. Untuk keperluan itu, alamat dan kontak dari SCM bisa Anda simak di bawah ini.
Alamat:
PT Indonesia Entertainment Grup
SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Kontak yan bisa dihubungi:
Email pada mayreza@ieg.co.id atau lanti.nurcahyati@ieg.co.id
Telepon pada 021 279 355 555 ext. 7211
Dengan alamat dan kontak tersebut, masyarakat bisa segera mengirimkan permintaan izin terkait acara nobar Piala Dunia Qatar 2022 yang diadakan di berbagai lokasi. Mulai dari warkop, kafe, venue tertentu, dan sebagainya.
Ancaman Hukuman dan Denda
Mengapa permintaan izin ini diperlukan?
Sebab terdapat anncaman sanksi denda bilamana acara nobar dilakukan tanpa seizin dari Indonesia Entertainment Grup. Hal ini diungkapkan oleh direktur IEG, Handy Lim, yang menjadi anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nobar Piala Dunia 2022.
Berita Terkait
-
3 Raksasa Eropa yang Jadi Korban Keganasan Maroko di Piala Dunia 2022, Salah Satunya Mantan Juara
-
Wajib Dicontoh! Hakim Ziyech Tak Pernah Ambil Uang Saat Bela Maroko, Disumbangkan untuk Orang Miskin
-
Momen Tangis Cristiano Ronaldo Pecah Usai Portugal Gagal ke Semifinal Piala Dunia 2022
-
Cuan Banyak! Cafe Di Inggris Raup Rp 2,96 Triliun Gegara Larangan Bir Di Piala Dunia Qatar
-
Depak Portugal Dari Piala Dunia 2022, Timnas Maroko Langsung Sujud Syukur, Ternyata Begini Artinya Menurut Islam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!