Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK, Muhadjir Effendy sempat menyatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 merupakan libur cuti bersama. Namun, tak lama kemudian ia meralat pernyataannya tersebut. Lantas, tanggal 26 Desember 2022 libur cuti bersama atau tidak?
Pernyataan Menko PMK terkait cuti bersama natal tanggal 26 Desember 2022 yang berubah-ubah membuat publik bingung. Tak heran banyak orang yang ingin memastikan kebenaran pernyataan Muhadjir Effendy.
Jadi, 26 Desember 2022 Libur atau Tidak?
Dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), Muhadjir mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama natal 2022.
"(Tanggal 26) libur," kata Muhadjir.
Dalam hitungan menit setelah pernyataan itu dibuat, Muhadjir langsung meralat ucapannya. Ia mengaku khilaf mengucapkan tanggal 26 Desember 2022 libur cuti bersama.
"Maaf saya khilaf. Tanggal 26 (Desember) boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama," kata Muhadjir kepada wartawan.
Merujuk pada pernyataan Muhadjir terbaru, maka jelas bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama Natal 2022.
Meski demikian, masyarakat diperbolehkan untuk libur dengan mengambil jatah cuti yang dimilikinya di perusahaan tempat bekerja.
Cuti Bersama Keagamaan Baru Ada Tahun 2023
Dalam aturan Surat Keputusan Bersma 3 Menteri terbaru yang mengatur libur nasional dan cuti bersama 2023, ditetapkan ada sebanyak 8 hari yang dijadikan sebagai cuti bersama. Itu artinya di hari-hari tersebut aktivitas bekerja maupun sekolah diliburkan.
Berikut ini daftar cuti bersama 2023 sesuai SKB 3 Menteri 2023:
- 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dalam SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2023, setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari.
Itulah penjelasan lengkap mengenai tanggal 26 Desember libur cuti bersama atau tidak. Semoga dapat menjawab semua kegelisahan Anda.
Berita Terkait
-
Chord dan Lirik Lagu Natal All I Want For Christmas Is You
-
4 Makna Natal yang Tidak Boleh Dilupakan Umat Kristiani
-
Asyik! Tahun Ini Bebas Mudik, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan Saat Natal Dan Tahun Baru
-
Terbaru! Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2022 Lengkap di 38 Provinsi
-
Jadwal Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Depan Mata! Ini Ucapan dan Ide Kadonya
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra