Suara.com - Ada kabar baik untuk para pekerja maupun pelajar yang menantikan liburan panjang di bulan Januari 2023. Tanggal 23 Januari 2023 ditandai sebagai tanggal merah. Memangnya tanggal 23 Januari 2023 libur apa?
Kabar mengenai tanggal merah atau hari libur tentu sangat menarik dibahas. Di hari libur itu masyarakat bisa rehat sejenak dari aktivitas harian yang seringkali melelahkan.
Di awal tahun 2023 ini, tercatat ada tiga hari libur yang bisa dinikmati. Dua hari libur di antaranya terletak di awal pekan sehingga menjadikannya liburan panjang alias long weekend.
Tanggal 23 Januari 2023 Libur Apa?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, ada dua hari libur nasional di bulan Januari 2023.
- Minggu, 1 Januari 2023: Perayaan Tahun Baru 2023
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Lantas, apakah tanggal 23 Januari 2023 juga tanggal merah? Kalau iya, 23 Januari 2023 libur apa?
Ya, berdasarkan SKB 3 Menteri 2023 yang telah disahkan pemerintah, tanggal 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
Pada tahun ini pemerintah menambah jumlah cuti bersama. Cuti bersama tersebut diberikan setelah perayaan hari keagamaan. Total ada delapan hari libur cuti bersama 2023 yang bisa dilihat pada daftar di bawah ini.
- 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Untuk libur cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 kali ini akan menjadi liburan long weekend. Sebab tanggal 23 Januari 2023 jatuh pada hari Senin. Artinya, pekerja yang libur di hari Sabtu dan Minggu bisa memperpanjang libur hingga Senin.
Itulah penjelasan mengenai tanggal 23 Januari 2023 libur apa. Segera persiapkan rencana liburan panjang di penghujung Januari 2023, ya!
Berita Terkait
-
9,6 Juta Orang Gunakan Transportasi Umum Selama Liburan Tahun Baru 2023
-
Seminggu Kerja 40 Jam, Libur Cuma Sehari, Ini Aturan Terbaru Dalam Perppu Cipta Kerja
-
Daftar Libur Tanggal Merah Januari 2023, Siap-siap Ada Long Weekend!
-
20 Link Download Kalender 2023, Gratis Bisa Cetak Sendiri di Rumah!
-
LENGKAP! Daftar Libur Long Weekend 2023, Bisa Liburan Panjang!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum