Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat memejamkan mata ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (18/1/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com, Putri mulai memejamkan matanya ketika jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan baginya.
Ketika masuk ke amar tuntutan, dahi Putri juga tampak berkerut sedikit.
Saat jaksa membacakan tuntutan 8 tahun penjara, Putri langsung menundukkan kepala sambil memejamkan matanya.
Momen itu terjadi kurang lebih satu menit sebelum ruang sidang berganti riuh.
Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.
"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan
Adapun Putri dituntut hukuman 8 oleh jaksa di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.
Diketahui, tuntutan itu lebih ringan dari Ferdy Sambo. Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berita Terkait
-
Hal yang Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi: Tak Pernah Dihukum dan Sopan di Persidangan
-
Emak-emak Fans Bharada E Protes! Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Penjara
-
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!
-
BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check