Suara.com - Mengadopsi anak menjadi jalan keluar bagi para orang tua yang tidak dikaruniai anak kandung. Cara adopsi anak secara hukum pin diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menjadi korban perdagangan manusia, hingga agar anak memperoleh legalitas atas orang tua baru mereka.
Cara dan syarat adopsi anak harus memenuhi persyaratan berikut seperti dikutip dari dinsos.jogjaprov.go.id.
Pengangkatan Anak secara Privat
Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orang tua angkat (COTA) langsung dengan orang tua kandung/ wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
Sehingga,COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Kab./Kota harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud dari Dinas Sosial Provinsi.
Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA
1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
5. copy akta kelahiran COTA;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
8. kartu keluarga dan KTP COTA;
9. copy akta kelahiran calon anak angkat (CAA);
Berita Terkait
-
Beneran Transgender? Bunda Corla Adopsi Anak dari Sosok Ini, Nikita Mirzani: Dia Tidak Punya Rahim..
-
9 Potret Artis saat Bersama Anak Angkat, Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri
-
Jika Benar Hanya Anak Angkat Bu Eny, Tiko Tak Ingin Ambil Pusing: Tetap Sayang
-
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diadopsi Keluarga Brigadir J, Cek Faktanya
-
CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?