Suara.com - Mengadopsi anak menjadi jalan keluar bagi para orang tua yang tidak dikaruniai anak kandung. Cara adopsi anak secara hukum pin diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menjadi korban perdagangan manusia, hingga agar anak memperoleh legalitas atas orang tua baru mereka.
Cara dan syarat adopsi anak harus memenuhi persyaratan berikut seperti dikutip dari dinsos.jogjaprov.go.id.
Pengangkatan Anak secara Privat
Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orang tua angkat (COTA) langsung dengan orang tua kandung/ wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
Sehingga,COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Kab./Kota harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud dari Dinas Sosial Provinsi.
Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA
1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
5. copy akta kelahiran COTA;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
7. copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
8. kartu keluarga dan KTP COTA;
9. copy akta kelahiran calon anak angkat (CAA);
Berita Terkait
-
Beneran Transgender? Bunda Corla Adopsi Anak dari Sosok Ini, Nikita Mirzani: Dia Tidak Punya Rahim..
-
9 Potret Artis saat Bersama Anak Angkat, Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri
-
Jika Benar Hanya Anak Angkat Bu Eny, Tiko Tak Ingin Ambil Pusing: Tetap Sayang
-
Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diadopsi Keluarga Brigadir J, Cek Faktanya
-
CEK FAKTA: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Telantar, Kini Diadopsi Keluarga Brigadir J, Benarkah?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!
-
Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam
-
5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?
-
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026