Suara.com - Kartu Indonesia Pintar-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA dan sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki kekurangan di bidang ekonomi. Jelas, Anda wajib tahu cara daftar KIP Kuliah 2023, karena program ini sudah resmi dibuka.
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah tahun ini sendiri sudah berlangsung sejak tanggal 14 Februari 2023 dan akan berakhir pada 23 Oktober 2023 mendatang. Program ini secara eksklusif ditujukan untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar, Anda wajib memenuhi syarat dan berkas dokumen yang diperlukan dalam prosesnya. Syaratnya sendiri adalah sebagai berikut.
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Memiliki bukti potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik abik dan memiliki kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A dan B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Serta berikut dokumen yang harus disertakan.
- Data diri
- Nomor induk Siswa Nasional
- Nomor Pokok Sekolah Nasional
- Nomor Induk Kependudukan
Untuk dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah antara lain adalah sebagai berikut.
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu indonesia Pintar
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Salah satu dari dokumen bukti kekurangan ekonomi di atas harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah.
Simak langkah pendaftaran KIP KUliah 2023 secara online:
Baca Juga: Jadwal KIP Kuliah 2023, Sudah Dibuka! Cek Periode Pendaftaran dan Seleksinya
1. Kunjungi web Sistem KIP KUliah pada https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Input data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif dan digunakan
3. Apabila data telah tervalidasi, sistem KIP KUliah akan mengirimkan nomor untuk Anda
4. Lakukan pendaftaran dan Kode Akses melalui alamat email yang didaftarkan
5. Lakukan pendaftaran hingga selesai di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi jalur yang dipilih
6. Apabila diterima di perguruan tinggi, Anda boleh melakukan verifikasi kepada perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Itu tadi sekilas mengenai syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2023. Semoga prosesnya lancar, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Jadwal KIP Kuliah 2023, Sudah Dibuka! Cek Periode Pendaftaran dan Seleksinya
-
11 Program Beasiswa yang Dibuka pada 2023 Selain LPDP, Segera Daftar!
-
CATAT! Persyaratan untuk Mendaftar KIP-Kuliah Tahun 2022 Khusus Lulusan SMA,SMK dan MA Maksimal 2 Tahun
-
1.344 Mahasiswa Unand Jadi Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2022
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?