Bagi yang tertarik berkarier di IKN, ada persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi seperti dikutip dari https://ikn.go.id/karier
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
5. Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran.
8. Sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!
9. Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
12. Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
13. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
14. Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
15. Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
16. Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.
Tata Cara Pendaftaran
Cara pendafataran pegawai IKN bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui email sebagaimana terlampir sesuai dengan jabatan yang akan dilamar mulai tanggal 20 Februari 2023 dan ditutup pada tanggal 6 Maret 2023 paling lambat jam 23.59 WIB. Masing-masing lamaran dikirimkan pada alamat email sesuai dengan jabatan yang dituju, sebagai berikut :
a. Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama Alamat email : rek.biro.pok@ikn.go.id
b. Direktur Perencanaan Mikro Alamat email : rek.pmikro@ikn.go.id
c. Direktur Pertanahan Alamat email : rek.pertanahan@ikn.go.id
d. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum Alamat email : rek.kkumum@ikn.go.id
e. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Alamat email : rek.pedigital@ikn.go.id
f. Direktur Transformasi Hijau Alamat email : rek.transhijau@ikn.go.id
g. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan Alamat email : rek.datakb@ikn.go.id
h. Direktur Pendanaan Alamat email : rek.pendanaan@ikn.go.id
i. Direktur Sarana Prasarana Dasar Alamat email : rek.spdasar@ikn.go.id
j. Direktur Sarana Prasarana Sosial Alamat email : rek.spsosial@ikn.go.id
k. Direktur Pelayanan Dasar Alamat email : rek.pelayanand@ikn.go.id
2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file.
3. Pelamar melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Bukti Pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar
b. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.
c. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar diatas meterai Rp10.000.
d. Pas foto terbaru latar belakang merah dengan kapasitas file 500 Kb. e. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
f. asli/legalisir petikan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir.
g. asli/legalisir petikan penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (tahun 2022 dan 2021).
h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian dan diatas meterai Rp10.000.
j. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
k. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
l. asli/legalisir ijazah yang dipersyaratkan.
m. Kartu NPWP.
n. Kartu Tanda Penduduk.
o. Tanda bukti penyerahan laporan SPT tahunan Tahun 2022 dan 2021.
p. Tanda terima LHKPN atau LHKASN Tahun 2022 atau 2021.
q. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah atau Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri atas: Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir, dan surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
r. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.
4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id sehingga pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Bupati Karawang Kembali Bagikan Info Loker, Buruan Yuk Cek Instagramnya Sekarang
-
Info Loker Karawang Terbaru Februari 2023 Untuk Lulusan DIII, Cek Disini Syarat!
-
PSSI Jilid Baru Gerak Cepat, Erick Thohir Langsung Temui Pemerintah, Pusat Pelatihan Siap di IKN
-
Lowongan Kerja Untuk Lulusan SLTA Sederajat di Karawang Terbaru Februari 2023, Syaratnya Ini Saja
-
Lowongan Kerja Pegawai IKN 2023, Cek Posisi dan Syarat, Buka Sampai 24 Februari!
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21