Suara.com - Saat ini banyak orang yang penasaran mengenai gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 merupakan salah satu momen yang pastinya telah dinanti-dinanti oleh para PNS disetiap tahunnya, tak terkecuali pada tahun 2023 ini. Kabar baiknya, pencairan THR dan Gaji 13 PNS 2023 dikabarkan tidak akan lama lagi karena bulan Ramadhan tinggal menghitung hari.
Adapun, terkait besaran nominal THR dan gaji 13 diisukan akan meningkat dari tahun sebelumnya ternyata hal itu memang benar. Pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun ini.
Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun. Dengan demikian, kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 untuk para ASN pada tahun 2023 ini masuk ke dalam kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.
Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair?
Mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2023, belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 di prediksi akan cair pada bulan April 2023. Beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.
Di sisi lain untuk Gaji 13 PNS cenderung akan mulai bisa di cairkan oleh para ASN kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang. Dengan kata lain, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan TNI-Polri, akan lebih cepat daripada tahun sebelumnya.
Terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023, Menkeu juga telah mengeluarkan peraturan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 yaitu Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Bikin ASN Deg-degan, Pemberian THR Tahun Ini Masih Dibicarakan
Kebijakan tersebut diberikan pemerintah sebagai wujud dari penghargaan, atas pengabdian para abdi negara kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Masih disebutkan dalam Peraturan Menteru Keuangan No 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari masa kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023
Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang