Suara.com - Saat ini banyak orang yang penasaran mengenai gaji ke-13 PNS 2023 kapan cair? Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 merupakan salah satu momen yang pastinya telah dinanti-dinanti oleh para PNS disetiap tahunnya, tak terkecuali pada tahun 2023 ini. Kabar baiknya, pencairan THR dan Gaji 13 PNS 2023 dikabarkan tidak akan lama lagi karena bulan Ramadhan tinggal menghitung hari.
Adapun, terkait besaran nominal THR dan gaji 13 diisukan akan meningkat dari tahun sebelumnya ternyata hal itu memang benar. Pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk THR dan Gaji 13 di tahun ini.
Seperti yang dikatahui, anggaran belanja pegawai negeri untuk tahun ini berada di angka Rp 257,2 triliun yang tentunya akan diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN tahun 2023 yang mencapai diangka Rp 3.061,2 triliun. Dengan demikian, kontrak yang digelontorkan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 PNS akan mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen di tahun 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo juga sudah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 untuk para ASN pada tahun 2023 ini masuk ke dalam kerangka ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani audah menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp156,4 triliun untuk membayar THR dan juga gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri serta pensiunan 2023.
Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair?
Mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2023, belum diketahui secara pasti. Namun kemungkinan besar THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 di prediksi akan cair pada bulan April 2023. Beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang bertepatan antara Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.
Di sisi lain untuk Gaji 13 PNS cenderung akan mulai bisa di cairkan oleh para ASN kemungkinan besar pada tahun ajaran baru atau di bulan Juli 2023 mendatang. Dengan kata lain, pencairan THR dan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan TNI-Polri, akan lebih cepat daripada tahun sebelumnya.
Terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023, Menkeu juga telah mengeluarkan peraturan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 yaitu Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Bikin ASN Deg-degan, Pemberian THR Tahun Ini Masih Dibicarakan
Kebijakan tersebut diberikan pemerintah sebagai wujud dari penghargaan, atas pengabdian para abdi negara kepada bangsa dan negara dengan cara memperhatikan kemampuan keuangan negara. Masih disebutkan dalam Peraturan Menteru Keuangan No 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari masa kerja sebelum tanggal Hari Raya. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS 2023
Mengenai nominal THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya disesuaikan dengan golongannya. Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
• Ia sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Babinsa Ikut Urusi Pajak, Imparsial Tegaskan Langgar UU TNI
-
Bank Jor-joran Salurkan Kredit Hijau, Tapi Ancaman Greenwashing Mengintai
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Guru Besar UI Soroti Krisis Senyap di Dunia Medis: Mengapa Dokter yang Sakit Tetap Bekerja?
-
Hilirasi Batu Bara jadi Metanol Dimulai, Grup Bakrie Pegang Proyeknya
-
Kepala BGN Jawab Kritik Dapur MBG vs Sekolah Rusak: Tak Adil Jika Dibandingkan
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
3 Bedak Padat Viva untuk Kulit Kuning Langsat, Lengkap Review Pembeli
-
Laba Bersih Chandra Asri Tembus Rp6,71 Triliun di Semester I-2026
-
Sekjen Kemendagri Harap Pamong Praja Muda IPDN Jadi Agen Perubahan di Daerah