Suara.com - Pemerintah mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik dengan target kepada 200 ribu unit motor. Berkaitan dengan itu, Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menjelaskan cara memperoleh subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Berikut beberapa cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta.
1. Cara Dapat Subsidi
Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, masyarakat dapat langsung datang ke dealer motor listrik dengan membawa KTP. Kemudian, pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli terkait berhak atau tidaknya memperoleh bantuan berupa potongan harga.
Kemudian, jika seseorang itu berhak, maka ia akan mendapatkan potongan. Satu NIK hanya berhak memperoleh subsidi sebanyak satu unit motor.
Selanjutnya pihak dealer akan input data sesuai prosedur dan melakukan pengajuan klaim subsidi ke bank Himbara. Setelah itu, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan kemudian akan membayar penggantian insentif ke produsen, sehingga bantuan ini diserahkan ke produsen.
2. Jenis Motor Listrik yang Dapat Dibeli
Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi itu ditujukan untuk pembelian motor listrik baru tahun 2023 dengan jenis motor ber-TKDN 40 persen. Produsen listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut.
3. Subsidi Lain Berupa Konversi Motor Bahan Bakar Fosil dan Bis
Selain itu, pemerintah juga menyediakan subsidi dalam jenis lainnya. Subsidi kedua yakni berupa konversi motor dengan bahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp7 juta per unit. Subsidi ini hanya terbatas untuk 50.000 unit. Tak hanya itu, ada pula subsidi ketiga yakni kepada bus listrik sebanyak 138 unit hingga Desember 2023.
4. Target Penerima Subsidi Motor Listrik
Baca Juga: Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk
Pemerintah memiliki target penerima subsidi ini yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, khususnya penerima KUR dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Target lainnya yakni pelanggan listrik dengan 450 hingga 900 VA untuk mendukung produktivitas pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui syarat memperoleh subsidi motor tersebut adalah menyiapkan dokumen berupa KTP. Kemudian, pembeli haruslah orang yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Demikian sederet cara dapat subsidi motor listrik Rp7 juta beserta jenis motor, subsidi lainnya, target penerima dan syarat untuk memperoleh subsidi tersebut. Selanjutnya diketahui pula Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan memastikan subsidi ini akan berlaku pada 20 Maret 2023.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Catat! Ini 3 Syarat Konversi Motor BBM ke Motor Listrik: Moge Tidak Termasuk
-
Pemerintah Resmi Beri Subsidi Motor Listrik Rp.7 juta per unit
-
Sah! Ada Subsidi Sebesar Rp 7 Juta Buat Beli Motor Listrik, Begini Mekanismenya
-
Syarat KUR BRI 2023 untuk Usaha Mikro, Kecil dan TKI
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Rabu 1 Maret 2023, Simak Biaya dan Syarat yang Harus Dibawa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan