Suara.com - Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 diumumkan pada hari ini melalui website resmi BKN. Berikut cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id.
Sebelumnya, ramai diberitakan jika ribuan pelamar Prioritas 1 (P1) dibatalkan penempatannya. P1 adalah peserta rekrutmen PPPK Guru untuk Jabatan Fungsional Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Informasi pembatalan ini tercantum pada surat pengumuman yang diunggah di laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek dengan alasan adanya sanggahan dari pelamar Prioritas 1 (P1).
Informasi itu disampaikan Kemendibud dalam pengumuman bernomor 1199/B/GT.00.08/2023 TENTANG PEMBATALAN PENEMPATAN PELAMAR PRIORITAS 1 (P1) PADA SELEKSI GURU ASN-PPPK TAHUN 2022.
Disebutkan dengan jelas bahwa guru pelamar Prioritas 1 yang sebelumnya telah diumumkan mendapatkan penematan, kini dibatalkan.
Ada sebanyak 3.043 pelamar yang dibatalkan penempatannya. Terkait hal ini, Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru 2022, Nunuk Suryani mengungkapkan permintaan maafnya melalui pengumuman tertulis di website tersebut.
Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id
1. Login di alamat web sscasn.bkn.go.id
2. Klik opsi Login di laman login
Baca Juga: Ini 3 Jawaban Hasil Sanggah Seleksi ASN PPPK Guru
3. Masukkan NIK
4. Masukkan password
5. Klik Masuk
6. Selanjutnya penguman akan muncul otomatis di dashboard.
Gaji PPPK 2022
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga mendapat tunjangan yang terdiri dari:
Berita Terkait
-
Ini 3 Jawaban Hasil Sanggah Seleksi ASN PPPK Guru
-
Berikut Rilis Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis 2022 dari BKN
-
Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi ASN PPPK Guru Sudah Ada
-
Waduh! Penempatan Pelamar PPPK Guru Prioritas 1 Dibatalkan, Ini Sebabnya
-
Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 yang Perlu Dipahami
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pengakuan Korban Penyerangan Geng Motor di Tanah Abang: Kami Hanya Jualan Kopi, Bukan Cari Musuh!
-
Detik-Detik Geng Motor Bersenpi Serang Warkop di Tanah Abang, Tembak Pemilik dan Karyawan
-
Api Mengamuk di Kantor Bupati Bulukumba, 4 Mobil Dinas Jadi Arang, Ini Dugaan Penyebabnya
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Mendagri Minta Pemda Tidak Bergantung pada Dana Pusat, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Refly Harun Tanggapi Analisis Said Didu soal Langkah Prabowo Lepas dari 'Geng Solo Oligarki Parcok'
-
Mendagri Dorong Kepala Daerah Perkuat Pengawasan dengan Optimalkan Peran APIP
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Sempat Mengigau, Kronologi Tabrakan di Udara Tewaskan Praka Zaenal Mutaqim Jelang HUT TNI