Suara.com - PT Pertagas Niaga (PTGN) berkomitmen dalam melayani kebutuhan gas bumi berbagai sektor, salah satunya adalah sektor kelistrikan yang merupakan kebutuhan vital masyarakat. Sebagai pihak yang memasok gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera, Samarinda, Kalimantan Timur, PTGN telah menyalurkan Gas LNG sejak tahun 2018 dengan total volume LNG yang sudah tersalurkan sebesar 7.329.735 MMBTU. Hal ini merupakan wujud komitmen PTGN dalam mendukung penyediaan energi bersih untuk pembangkit listrik.
Skema pasokan LNG yang diterapkan saat ini merupakan skema pertama yang diterapkan untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan saat ini masih menjadi yang terbesar dari sisi jumlah besarnya volume LNG yang diangkut dengan moda transportasi darat atau trucking.
PTGN menyadari bahwa PLTG Sambera mempunyai peran penting dalam penyediaan suplai listrik masyarakat di kawasan Kalimantan Timur. PLTG Sambera ini menggunakan bahan bakar gas yang pasokannya berasal dari PTGN berdasarkan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) hasil regasifikasi LNG dari Bontang.
Didalam perjanjian tersebut, PTGN berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yaitu fasilitas pengisian, regasifikasi, penyimpanan dan transportasi LNG trucking. Untuk memenuhi kewajiban tersebut PTGN menggandeng mitra yaitu PT Risco Energi Pratama (Risco).
Lingkup tanggung jawab Risco adalah untuk membangun, memelihara dan mengoperasikan fasilitas infrastruktur regasifikasi LNG untuk PLTG Sambera, berikut fasilitas pendukungnya antara lain transportasi LNG trucking (15 Head Truck, 24 ISO Tank kapasitas 20 feet berikut Bed Trailer) dan penyimpanan LNG.
Dalam rangka menjaga kehandalan operasional atas fasilitas tersebut, PTGN selaku pihak penjual dalam PJBG, secara berkala melakukan koordinasi baik dengan Risco selaku mitra maupun dengan PLTG Sambera selaku pembeli. Terlepas dari dispute mengenai hak kewajiban masing-masing pihak, dimana saat ini masih terus dilakukan proses komunikasi dan negosiasi. PTGN menyatakan tunduk terhadap ketentuan legal yang ada. Dalam kerjasama ini juga PTGN menyatakan sudah melaksanakan kewajiban dan hak tanggung jawab masing-masing pihak serta kerjasama dengan mitra sesuai kontrak.
Selain itu untuk menjaga pasokan gas hasil regasifikasi LNG ke PLTG Sambera, saat ini PTGN tengah mengajukan alokasi LNG kepada regulator untuk dapat memenuhi kebutuhan domestik yaitu salah satunya untuk PLTG Sambera.
”Kami juga terus berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengupayakan ketersediaan stok LNG untuk dapat didistribusikan kepada konsumen termasuk sektor kelistrikan antara lain PLTG Sambera,” jelas President Director Pertagas Niaga, Aminuddin.
PTGN berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi para stakeholder dalam mendukung penuh program Pemerintah dalam era transisi energi dan pemanfaatan energi bersih secara berkelanjutan diseluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Siap-siap Ada Jargas, Warga Bintaro Bisa Masak Gunakan Gas Bumi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut